Ahmad Muzani: Mengapa MPR RI Disebut Benteng Terakhir Penjaga Konstitusi?
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan peran strategis MPR RI sebagai benteng terakhir penjaga konstitusi negara, memastikan UUD 1945 tetap pedoman tertinggi.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, baru-baru ini menegaskan kembali peran krusial lembaga yang dipimpinnya. Penegasan ini disampaikan pada peringatan Hari Konstitusi dan HUT Ke-80 MPR RI. Acara penting tersebut diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin malam.
Dalam pidatonya, Muzani secara lugas menyatakan bahwa MPR adalah benteng terakhir penjaga konstitusi negara. Pernyataan ini menyoroti posisi strategis MPR dalam menjaga keutuhan dan relevansi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) tahun 1945. UUD 1945 harus tetap menjadi pedoman utama bagi seluruh rakyat Indonesia.
Muzani menekankan pentingnya MPR dalam memastikan janji kemerdekaan tetap terwujud. Hal ini mencakup keadilan, kemakmuran, persatuan, dan kedaulatan yang sejati bagi bangsa. Kewenangan MPR diibaratkan sebagai 'mata' dan 'telinga' yang mengawasi penerapan konstitusi.
Peran Strategis MPR dalam Menjaga Konstitusi
MPR RI memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa UUD NRI 1945 tetap utuh dan relevan. Lembaga ini bertindak sebagai penjaga utama konstitusi, memastikan tidak ada penyimpangan dari nilai-nilai dasar negara. Fungsi ini esensial untuk menjaga stabilitas hukum dan politik di Indonesia.
Selain itu, MPR juga perlu secara cermat mengkaji jalannya penerapan sistem presidensial. Kajian ini bertujuan agar sistem tersebut berjalan efektif dan efisien. MPR juga bertanggung jawab untuk mencegah tumpang tindih kewenangan antarlembaga negara yang bisa menyebabkan kekosongan atau penumpukan kekuasaan.
Muzani menambahkan bahwa MPR harus memastikan setiap produk hukum, mulai dari undang-undang hingga peraturan daerah, tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945. Dengan kajian yang objektif dan mendalam, MPR diharapkan dapat mencegah lahirnya kebijakan yang berpotensi merusak tatanan hukum dan semangat konstitusi. Peran ini sangat vital dalam menjaga integritas sistem hukum nasional.
Tantangan dan Ancaman Terhadap Konstitusi
Penegasan MPR RI sebagai benteng terakhir penjaga konstitusi muncul sebagai respons terhadap godaan. Godaan ini adalah untuk mengabaikan konstitusi yang muncul ketika norma-norma luhur konstitusi direduksi hanya menjadi formalitas belaka. Situasi ini dapat mengancam fondasi negara.
Dinamika ketatanegaraan Indonesia sering dihadapkan pada dilema. Dilema ini adalah antara nilai-nilai perjuangan kebangsaan dan gagasan ideal untuk mewujudkan negara bangsa yang modern. Pertentangan antarkelompok politik dan ideologi tak jarang berujung pada konflik di akar rumput, yang merupakan ancaman nyata.
Muzani mengingatkan bahwa sikap mengabaikan konstitusi akan menggerogoti sendi-sendi negara. Hal ini dapat merusak tatanan hukum dan pada akhirnya menghancurkan cita-cita luhur bangsa. Oleh karena itu, kesadaran dan kepatuhan terhadap konstitusi sangat penting untuk kelangsungan negara.
Konstitusi sebagai Sumber Hukum Tertinggi
Dalam pidatonya, Muzani mengutip pernyataan tokoh nasional Muhammad Yamin. Yamin menyatakan bahwa proklamasi dan konstitusi tidak terpisahkan. Proklamasi kemerdekaan adalah pernyataan politik, sementara konstitusi adalah tindak lanjut dasar hukum yang menjamin kedaulatan rakyat.
Yamin juga menekankan bahwa konstitusi harus menjadi cermin jiwa dan cita-cita rakyat Indonesia yang berdaulat. Konstitusi tidak boleh sekadar meniru konstitusi negara lain. Hal ini menegaskan bahwa konstitusi harus mencerminkan identitas dan aspirasi bangsa sendiri.
Oleh karena itu, Muzani menegaskan bahwa konstitusi adalah sumber hukum tertinggi negara. Penegasan ini tidak berlebihan mengingat perannya yang fundamental. Konstitusi menjadi landasan bagi seluruh peraturan perundang-undangan dan pedoman bagi penyelenggaraan negara.