Aktivis Kalbar Kecam Vonis Bebas Penambang Ilegal: Hukum Berpihak pada Pemodal?
Vonis bebas terhadap penambang emas ilegal asal China, Yu Hao, memicu kecaman aktivis Kalbar yang menilai penegakan hukum SDA di provinsi tersebut lemah dan berpihak pada pemodal besar.

Pontianak, 17 Maret 2024 (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Ketapang mengajukan kasasi atas vonis bebas yang diberikan kepada Yu Hao, warga negara asing (WNA) asal China yang diduga melakukan penambangan emas ilegal di Kalimantan Barat. Kasus ini menimbulkan gelombang protes dari aktivis lingkungan dan mahasiswa yang menyoroti lemahnya penegakan hukum terkait sumber daya alam (SDA) di provinsi tersebut. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,02 triliun.
Direktur WALHI Kalbar, Hendrikus Adam, menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan tersebut. Ia menilai vonis bebas ini menunjukkan bahwa hukum cenderung berpihak pada pemodal besar, sementara masyarakat dan lingkungan yang menjadi korban eksploitasi terabaikan. "Kritik ini kami sampaikan sebagai tindak lanjut atas vonis bebas terhadap Yu Hao" tegas Adam dalam pernyataan di Pontianak, Senin.
Adam mempertanyakan alasan di balik pembebasan Yu Hao, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Ia mendesak agar seluruh aktor yang terlibat dalam penambangan ilegal tersebut diungkap dan dilakukan audit lingkungan terhadap perusahaan yang beroperasi di lokasi tambang ilegal. "Jika benar Yu Hao adalah pelaku tambang ilegal yang menyebabkan kerugian besar, mengapa ia dibebaskan?" tanyanya retoris.
Tragedi Hukum dan Ketidakadilan Lingkungan
Bobpi Kaliyono dari AMAN Kalbar turut mengecam putusan tersebut. Ia menyebutnya sebagai "tragedi hukum" yang merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Bobpi menekankan bahwa kasus ini bukan hanya menunjukkan lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan, tetapi juga menggambarkan ketidakmampuan negara dalam menghadapi praktik eksploitasi SDA ilegal oleh pemodal besar.
Bobpi mendesak agar kejahatan lingkungan diperlakukan sebagai kejahatan luar biasa ("extraordinary crime") dengan hukuman yang berat sebagai efek jera. Ia mendukung langkah kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Ketapang dan menyerukan masyarakat untuk terus mengawal proses hukum agar putusan kasasi benar-benar berpihak pada keadilan dan perlindungan lingkungan.
Bobpi menambahkan, "Kasus ini memperlihatkan bahwa negara kalah menghadapi pemodal besar yang mengeksploitasi sumber daya alam secara ilegal." Ia juga mengungkapkan bahwa aktivis telah menggelar diskusi di depan Pengadilan Tinggi Kota Pontianak dan berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum yang berpihak pada kelestarian lingkungan dan hak masyarakat terdampak.
Desakan Audit Lingkungan dan Pengungkapan Aktor Lain
Skala kerusakan dan kerugian yang ditimbulkan dari penambangan ilegal ini menunjukkan keterlibatan lebih dari satu individu. Oleh karena itu, Hendrikus Adam dari WALHI Kalbar mendesak dilakukannya audit lingkungan menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sekitar lokasi tambang ilegal tersebut. Tujuannya untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dan memastikan pertanggungjawaban hukum yang adil.
Selain audit lingkungan, Adam juga menekankan pentingnya pengungkapan semua aktor yang terlibat dalam kejahatan lingkungan ini. Hal ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang lolos dari jerat hukum dan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum menjadi kunci utama dalam mengatasi masalah ini.
Para aktivis berharap agar kasus Yu Hao menjadi momentum untuk memperbaiki sistem penegakan hukum di Kalimantan Barat, khususnya dalam hal perlindungan lingkungan dan sumber daya alam. Mereka menyerukan kepada pemerintah untuk meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus kejahatan lingkungan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para aktivis lingkungan yang berjuang untuk keadilan lingkungan.
Dengan mengajukan kasasi, Kejaksaan Negeri Ketapang menunjukkan komitmen untuk memperjuangkan keadilan dan perlindungan lingkungan. Namun, proses hukum ini masih panjang dan membutuhkan pengawalan ketat dari masyarakat sipil agar putusan kasasi benar-benar berpihak pada kebenaran dan keadilan.
Kesimpulan
Kasus penambangan emas ilegal di Kalimantan Barat dan vonis bebas terhadap Yu Hao telah mengungkap kelemahan sistem penegakan hukum di Indonesia terkait perlindungan lingkungan dan sumber daya alam. Desakan untuk audit lingkungan, pengungkapan aktor lain yang terlibat, dan hukuman yang berat bagi pelaku kejahatan lingkungan menjadi tuntutan utama para aktivis untuk mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan.