Kasasi Kasus Penambangan Ilegal: ESDM Ajukan Banding atas Vonis Bebas Warga Negara China
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas yang diterima warga negara China atas kasus penambangan ilegal di Kalimantan Barat, yang merugikan negara hingga Rp1,02 triliun.
![Kasasi Kasus Penambangan Ilegal: ESDM Ajukan Banding atas Vonis Bebas Warga Negara China](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/04/030025.052-kasasi-kasus-penambangan-ilegal-esdm-ajukan-banding-atas-vonis-bebas-warga-negara-china-1.jpg)
Penambangan Ilegal di Kalimantan Barat: Vonis Bebas Picu Kasasi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersiap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hal ini menyusul vonis bebas yang diberikan Pengadilan Tinggi Pontianak kepada seorang warga negara China, Yu Hao (49), atas tuduhan penambangan emas dan perak ilegal di Kalimantan Barat. Kasus ini terungkap pada Februari hingga Mei 2024 di Kabupaten Ketapang dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,02 triliun.
Mengapa Kasasi Dilayangkan?
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan kekecewaannya atas putusan tersebut. Ia menganggap vonis bebas tidak adil dan tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, penangkapan Yu Hao dilakukan oleh Kementerian ESDM sendiri, dan bukti pelanggaran penambangan ilegal sudah cukup kuat. Bahlil menegaskan bahwa pengajuan kasasi merupakan tanggung jawabnya sebagai menteri dan juga untuk menjaga martabat negara di sektor pertambangan.
Kronologi Kasus dan Putusan Pengadilan
Yu Hao, pemilik perusahaan Pu Er Rui Hao Lao Wu You Xian Gong Si, dituduh melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pengadilan Negeri Ketapang sebelumnya menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp30 miliar. Namun, Pengadilan Tinggi Pontianak membatalkan putusan tersebut dengan alasan tidak cukup bukti. Putusan Pengadilan Tinggi ini yang kemudian membuat Kementerian ESDM mengambil langkah hukum selanjutnya melalui kasasi.
Kerugian Negara dan Tuntutan Awal
Akibat aktivitas penambangan ilegal Yu Hao, negara mengalami kerugian yang sangat signifikan. Perkiraan kerugian mencapai Rp1.020.622.071.358,00 (Rp1,02 triliun) dari hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kilogram dan perak sebesar 937,7 kilogram. Jaksa penuntut umum awalnya menuntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar, namun putusan Pengadilan Negeri Ketapang memberikan vonis yang lebih ringan.
Langkah Selanjutnya: Kasasi ke Mahkamah Agung
Dengan mengajukan kasasi, Kementerian ESDM berharap Mahkamah Agung akan mempertimbangkan kembali bukti-bukti yang ada dan menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada Yu Hao. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik penambangan ilegal dan melindungi kekayaan alam Indonesia. Kasus ini juga menjadi sorotan penting terkait penegakan hukum di sektor pertambangan dan perlindungan terhadap kerugian negara yang signifikan.
Kesimpulan
Kasus penambangan ilegal yang melibatkan warga negara China ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas dan konsisten dalam sektor pertambangan. Langkah kasasi yang diambil Kementerian ESDM diharapkan dapat memberikan keadilan dan mencegah terulangnya tindakan serupa di masa mendatang. Kejadian ini juga mempertegas pentingnya pengawasan yang ketat terhadap aktivitas pertambangan untuk melindungi aset negara.