Ali Berawi Kembali ke UI: Otorita IKN Setujui Permintaan Dekan
Ali Berawi, Deputi Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN, resmi kembali ke Universitas Indonesia (UI) setelah dekan Fakultas Teknik UI mengajukan permohonan pengembalian tugasnya.
![Ali Berawi Kembali ke UI: Otorita IKN Setujui Permintaan Dekan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/12/010043.158-ali-berawi-kembali-ke-ui-otorita-ikn-setujui-permintaan-dekan-1.jpg)
Jakarta, 12 Februari 2025 - Ali Berawi, Deputi Transformasi Hijau dan Digital Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), telah mengakhiri masa tugasnya di IKN. Keputusan ini berdasarkan permintaan resmi dari Universitas Indonesia (UI), tempat Ali Berawi sebelumnya menjabat sebagai Guru Besar Fakultas Teknik.
Pengumuman resmi disampaikan oleh Troy Harrold Yohanes Pantouw, Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik. Dalam keterangan tertulisnya, Troy menjelaskan bahwa Otorita IKN menerima surat permohonan dari Dekan Fakultas Teknik UI bernomor S-252/UN2.F4.D/SDM.07/2025 tertanggal 7 Februari 2025. Surat tersebut secara resmi meminta agar Prof. M. Ali Berawi kembali bertugas di lingkungan Fakultas Teknik UI.
Kepulangan ke Kampus
Sebelum bergabung dengan Otorita IKN pada tahun 2022, Ali Berawi telah berkontribusi signifikan sebagai Guru Besar di Fakultas Teknik UI. Pengalihan tugasnya ke IKN merupakan bagian dari penugasan antar-instansi. Kini, sesuai permintaan UI, beliau akan kembali berkiprah di dunia pendidikan tinggi.
Surat Dekan Fakultas Teknik UI juga menjelaskan bahwa Prof. Ali Berawi akan kembali mengajar di Fakultas Teknik, efektif pada semester genap Tahun Ajaran 2024/2025. Hal ini menandai berakhirnya periode pengabdiannya di Otorita IKN dan dimulainya babak baru dalam karier akademiknya.
Sistem Penugasan di Otorita IKN
Otorita IKN sendiri merupakan lembaga yang unik dalam hal komposisi personilnya. Pegawai Otorita IKN berasal dari berbagai instansi, termasuk kementerian, lembaga pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan kota, serta sektor swasta. Sistem penugasan ini diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Proses penugasan pegawai di Otorita IKN melibatkan kebijakan mutasi dari masing-masing instansi asal. Dengan demikian, perpindahan atau pengembalian tugas pegawai, seperti dalam kasus Prof. Ali Berawi, mengikuti prosedur dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dampak dan Harapan
Kepulangan Prof. Ali Berawi ke UI tentu akan memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan di Indonesia. Kepakaran dan pengalamannya di bidang transformasi hijau dan digital dapat dibagikan kepada mahasiswa dan civitas akademika UI. Diharapkan, kepulangan beliau akan semakin memperkuat riset dan pengembangan di bidang tersebut.
Sementara itu, Otorita IKN akan melanjutkan proses pengisian posisi Deputi Transformasi Hijau dan Digital sesuai dengan prosedur yang berlaku. Proses ini akan melibatkan seleksi dan penugasan yang transparan dan akuntabel, guna memastikan kelancaran program pembangunan IKN.
Kepergian Prof. Ali Berawi dari Otorita IKN menjadi bukti fleksibilitas sistem penugasan di lembaga tersebut. Sistem ini memungkinkan pertukaran keahlian dan pengalaman antar sektor, sekaligus memberikan kesempatan bagi para ahli untuk berkontribusi di berbagai bidang.