Anak Bunuh Ayah Tiri di Banjaran karena Tak Dapat Izin Pinjam Motor
Seorang anak di Banjaran, Kabupaten Bandung, membunuh ayah tirinya setelah cekcok karena tak diizinkan meminjam sepeda motor, kini terancam hukuman 20 tahun penjara.

Seorang anak laki-laki tega menghabisi nyawa ayah tirinya sendiri di Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin, 5 Mei 2024, bermula dari cekcok mulut yang dipicu oleh permintaan pelaku untuk meminjam sepeda motor milik korban yang kemudian ditolak.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Pelaku, yang identitasnya dirahasiakan untuk melindungi privasi, terlibat pertengkaran dengan ayah tirinya, ES (61), karena permintaan pinjam motornya tidak dipenuhi. Perselisihan ini berujung pada tindak kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban.
Dalam kemarahannya, pelaku memukul berulang kali bagian belakang kepala korban menggunakan balok kayu hingga menyebabkan luka berat. Korban pun meninggal dunia di tempat kejadian akibat luka parah tersebut. Tragedi ini tidak hanya menimpa korban, tetapi juga ibu kandung pelaku, ES (57), yang turut menjadi korban kekerasan berupa dorongan dan gigitan dari pelaku.
Kronologi Pembunuhan dan Penangkapan Pelaku
Setelah kejadian tersebut, warga sekitar langsung mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke pihak kepolisian. Polresta Bandung kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), membawa jenazah korban ke rumah sakit untuk diautopsi, dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Motif pembunuhan ini didasari oleh penolakan korban untuk meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku.
Kepolisian menduga, korban menolak permintaan pelaku karena khawatir sepeda motornya akan digadaikan atau disalahgunakan. "Bahwa memang korban tidak memberikan karena khawatir motornya akan digelapkan atau digadaikan. Sehingga almarhum tidak memberikan sepeda motor yang akan dipinjam oleh pelaku," jelas Kapolresta Bandung.
Lebih lanjut, terungkap bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang memiliki catatan kriminal sebelumnya. Riwayat perilaku pelaku yang kerap membuat onar di lingkungan keluarga semakin memperkuat dugaan motif di balik pembunuhan tersebut. Saat ini, pelaku telah ditahan oleh Satreskrim Polresta Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Proses Hukum dan Tindakan Kepolisian
Polresta Bandung masih terus mendalami kasus ini dan melengkapi berkas perkara untuk segera diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 44 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dan/atau Pasal 338 KUHP, dan/atau Pasal 351 Ayat 2 dan 3 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku cukup berat, yaitu maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada pembunuhan. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap kasus kekerasan dalam rumah tangga agar dapat ditangani secara cepat dan tepat. Proses hukum akan terus berjalan hingga pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal atas perbuatan kejinya.
Polisi juga menekankan pentingnya komunikasi dan penyelesaian masalah secara damai dalam keluarga untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya peran keluarga dan lingkungan sekitar dalam menciptakan suasana yang kondusif dan aman bagi setiap anggota keluarga.
Kesimpulan
Kasus pembunuhan ayah tiri di Banjaran ini menyoroti pentingnya komunikasi yang baik dalam keluarga dan penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan mencegah terjadinya tindak kekerasan serupa di masa mendatang.