Anak Bunuh Ayah Angkat di Gunung Mas: Diduga Akibat Sering Dimarahi
Seorang anak di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, membunuh ayah angkatnya karena sering dimarahi; pelaku memiliki catatan kriminal sebelumnya dan kini terancam hukuman 15 tahun penjara.

Seorang anak laki-laki di Desa Tanjung Untung, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, tega menghabisi nyawa ayah angkatnya sendiri. Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu, 4 Mei 2023, pukul 23.10 WIB, di kediaman korban, seorang pria berusia 82 tahun bernama Tuwih Inin. Pelaku, ST (32), yang telah diasuh korban sejak usia tiga bulan, kini telah diamankan pihak kepolisian dan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Motif pembunuhan tersebut diduga karena pelaku sering dimarahi oleh ayah angkatnya. Kapolres Gumas, AKBP Heru Eko Wibowo, mengungkapkan bahwa ST merasa kesal karena sering dimarahi, terutama karena statusnya sebagai pengangguran. "ST merasa kesal, dan puncaknya pada Minggu (4/5) sekitar pukul 23.10 WIB dia membunuh ayah angkatnya," kata Kapolres.
Kejadian bermula dari keributan yang terdengar oleh tetangga sekitar. Mengetahui rekam jejak pelaku yang emosional dan pernah terlibat kasus penganiayaan sebelumnya, warga langsung menghubungi pihak berwajib. Saat polisi tiba di lokasi, korban ditemukan sudah meninggal dunia dengan luka di kepala dan badan. Pelaku berhasil melarikan diri dengan berenang menyeberangi Sungai Kahayan, namun akhirnya ditangkap pada Selasa, 6 Mei 2023, di sebuah pondok kecil.
Motif Pembunuhan dan Riwayat Pelaku
Polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku dan celana dalam korban. Pengakuan pelaku yang sering dimarahi ayah angkatnya menjadi motif utama pembunuhan ini. Namun, penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap detail motif dan kronologi kejadian secara menyeluruh.
ST bukanlah sosok yang asing bagi aparat penegak hukum. Ia memiliki catatan kriminal yang cukup panjang. Pada tahun 2013, ST pernah dihukum 1,5 tahun penjara karena kasus penganiayaan di Kecamatan Tewah. Kemudian, pada tahun 2016, ia kembali terlibat kasus penganiayaan di Tanjung Untung dan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Riwayat kriminal ini menunjukkan kecenderungan perilaku kekerasan yang dimiliki pelaku.
Sifat emosional ST juga diketahui oleh masyarakat sekitar. Hal ini diperkuat dengan kesaksian warga yang mendengar keributan sebelum kejadian pembunuhan. Riwayat perilaku kekerasan dan sifat emosionalnya menjadi faktor yang memperparah situasi dan berujung pada tragedi ini.
Proses Penangkapan dan Tindakan Hukum
Setelah kejadian, personel Sat Reskrim Polres Gumas dan Polsek Tewah langsung melakukan pencarian terhadap ST. Pelaku berhasil ditangkap setelah dua hari bersembunyi. Proses penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan berarti dari pelaku.
Atas perbuatannya, ST dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana. Pasal tersebut mengatur tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Proses hukum akan terus berjalan, dan pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan hubungan keluarga dan menunjukkan betapa pentingnya penanganan masalah emosional dan konseling untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Polisi berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.
Kesimpulan: Kasus pembunuhan ini mengungkap sisi gelap dari permasalahan keluarga dan pentingnya penanganan masalah emosional. Proses hukum akan terus berjalan untuk memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku.