Pembunuhan Ibu dan Anak di Rejang Lebong: Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Pria 44 tahun di Rejang Lebong, Bengkulu, terancam hukuman 15 tahun penjara karena membunuh istri sirinya dan anak tirinya; tersangka ditangkap di Karawang setelah melarikan diri.

Sebuah kasus pembunuhan yang menggemparkan terjadi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Seorang pria bernama Gu (44) tega menghabisi nyawa istri sirinya, Euis Setia (43), dan anak tirinya, GMW (15). Peristiwa tragis ini terjadi pada 30 April 2025 di rumah kontrakan korban di Kelurahan Kesambe Baru, Kecamatan Curup Timur, dan terungkap pada 2 Mei 2025 setelah ditemukannya bau busuk yang menyengat dari dalam rumah oleh anak sulung korban.
Penangkapan Gu dilakukan pada 7 Mei 2025 di Karawang, Jawa Barat, setelah sebelumnya ia melarikan diri dan menjual sepeda motor milik korban. Saat ini, ia telah ditahan di Rutan Polres Rejang Lebong sejak 8 Mei 2025. Atas perbuatannya, Gu terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar berdasarkan pasal 76C juncto pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 338 KUH Pidana.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Florentus Situngkir, menjelaskan kronologi kejadian. Perselisihan antara korban Euis dan anak angkat Gu, berinisial ID, yang tinggal bersama mereka, memicu kemarahan Gu. Pertengkaran antara Gu dan Euis berujung pada kekerasan fisik yang menyebabkan Euis mengalami luka parah. GMW yang berteriak melihat kejadian tersebut kemudian juga menjadi korban pembunuhan oleh Gu untuk menghilangkan jejak.
Kronologi Pembunuhan dan Penangkapan
Insiden bermula dari pertengkaran antara korban Euis dengan anak angkat tersangka, yang menyulut kemarahan Gu. Pertengkaran tersebut berujung pada tindakan kekerasan yang mengakibatkan kematian Euis. GMW, yang menyaksikan kejadian tersebut, turut menjadi korban pembunuhan oleh Gu. Setelah melakukan pembunuhan, Gu melarikan diri dan menjual sepeda motor milik korban di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, sebelum akhirnya ditangkap di Karawang, Jawa Barat.
Proses penyelidikan kasus ini masih berlangsung, termasuk penyelesaian administrasi berkas perkara. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan bukti-bukti, dan memeriksa sejumlah saksi. "Tersangka ini sudah mengakui perbuatannya. Dia merasa bersalah dan stres, sehingga dalam pelariannya berpindah-pindah, dari Banten kemudian lari ke Karawang," ujar AKBP Florentus Situngkir.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan perempuan. Ancaman hukuman yang berat diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Proses hukum akan terus berjalan hingga putusan pengadilan dijatuhkan.
Bukti dan Kesaksian
Proses penyidikan kasus ini melibatkan berbagai tahapan, termasuk olah TKP, pengumpulan bukti, dan pemeriksaan saksi. Semua bukti dan kesaksian tersebut akan menjadi dasar pertimbangan dalam proses persidangan. Tersangka telah mengakui perbuatannya, memberikan pengakuan yang memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh pihak kepolisian.
Polisi juga telah memeriksa anak sulung korban yang pertama kali menemukan jasad korban dalam kondisi membusuk. Kesaksian anak sulung korban menjadi kunci awal pengungkapan kasus ini. Informasi yang diberikannya membantu polisi untuk segera melakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka.
Dengan terungkapnya kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan hukuman yang setimpal bagi tersangka atas perbuatan kejinya.
Proses hukum terhadap tersangka Gu masih terus berlanjut. Pihak kepolisian masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat berkas perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan. Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar.
Kesimpulan: Kasus pembunuhan ibu dan anak di Rejang Lebong ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban dan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan.