Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora: Sakit Hati dan Ritual Penggandaan Uang
Pria berinisial FA (31) membunuh ibu dan anak di Tambora karena sakit hati dan gagal melakukan ritual penggandaan uang dengan korban.

Sebuah kasus pembunuhan ibu dan anak menggemparkan warga Tambora, Jakarta Barat. Pelaku, FA (31), membunuh Tjong Sioe Lan alias Ecin dan putrinya, Eka Serlawati, di rumah mereka di Jalan Angke Barat. Peristiwa keji ini terjadi pada Sabtu, 1 Maret 2024, dan terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.
Motif pembunuhan tersebut terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam. FA, yang memiliki hutang Rp90 juta kepada Ecin, mengaku sakit hati karena perkataan korban. Lebih mengejutkan lagi, FA melibatkan Ecin dan Eka dalam ritual penggandaan uang dan pencarian jodoh yang dilakukan oleh dukun bernama Krismartoyo dan Kakang.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyhadi, menjelaskan kronologi kejadian dalam jumpa pers pada Kamis. FA meyakinkan korban untuk mengikuti ritual tersebut, dengan Ecin yang menyiapkan uang Rp50 juta untuk digandakan dan Eka mengikuti ritual pencarian jodoh. Kegagalan ritual dan kemarahan Ecin menjadi pemicu utama pembunuhan tersebut.
Kronologi Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora
Proses ritual penggandaan uang yang dilakukan FA berlangsung lama dan gagal. Hal ini membuat Ecin marah besar dan mencaci maki FA. "Pada saat proses menggandakan uang, terlalu lama, dan tidak berhasil. Akhirnya, korban pertama marah-marah kepada pelaku dan juga mencaci maki pelaku. Saat itulah pelaku merasa tersinggung, merasa emosi," ungkap Kapolres.
Merasa tersinggung, FA mengambil pipa dan memukul kepala Ecin hingga jatuh. Ia kemudian menyeret Ecin ke kamar dan memukulnya kembali hingga korban tak sadarkan diri. Setelah itu, FA mencekik Ecin hingga tewas menggunakan tali rafia. "Pada saat di kamar, korban pertama masih terlihat sadar. Sehingga dipukul kembali untuk yang kedua kalinya oleh pelaku. Setelah itu korban dicekik menggunakan tali rafia hingga meninggal," lanjut Twedi.
Setelah membunuh Ecin, FA keluar rumah sebentar, lalu kembali masuk untuk membunuh Eka yang tengah berada di kamar mandi. Dengan menggunakan besi, FA memukul kepala Eka hingga korban berteriak minta tolong. Namun, FA kembali memukul dan mencekik Eka hingga tewas. "Pelaku membawa besi ke dalam kamar mandi. Akhirnya langsung memukul juga di bagian kepala. Korban sempat teriak minta tolong, lalu dipukul lagi dan pelaku mencekik leher korban hingga korban meninggal dunia," ucap Twedi.
Setelah kedua korban meninggal, FA menyembunyikan jasad mereka di dalam penampungan air (toren). "Korban dipindahkan dan diseret dari kamar mandi secara bergantian," ujar Twedi. Kekejaman FA ini sungguh mengagetkan dan menimbulkan keprihatinan masyarakat.
Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, FA dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai atau didahului suatu perbuatan pidana, dan Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi FA sangat berat, mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga 20 tahun penjara.
"Dari pasal-pasal tersebut untuk ancamannya yang pasal 340 KUHP ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Untuk yang pasal 339 KUHP, pidana seumur hidup atau selama waktu paling lama 20 tahun. Pasal 338 KUHP, ancaman 15 tahun penjara," jelas Twedi.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan kehati-hatian dalam berinteraksi dengan orang lain, serta bahaya dari tindakan yang didorong oleh emosi dan kepercayaan yang salah. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua.