Sadis! Polisi Ungkap Cara Pelaku Sembunyikan Jasad Ibu dan Anak di Tambora
Polisi mengungkap strategi pelaku pembunuhan ibu dan anak di Tambora, Jakarta Barat, dalam upaya mengaburkan jejak kejahatannya, termasuk menyembunyikan jasad korban di dalam tandon air.

Sebuah kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat, menggemparkan publik. Pelaku, FA (31), dengan keji menghabisi nyawa Tjong Sioe Lan alias Ecin dan Eka Serlawati pada Sabtu, 1 Maret 2024. Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap berbagai cara licik yang dilakukan FA untuk menutupi kejahatannya.
Usai melakukan pembunuhan, FA dengan cermat membersihkan rumah korban dan menyembunyikan jasad kedua korban di dalam tandon air. Tindakan ini berhasil mengelabui kecurigaan awal dan menghambat proses penyelidikan. Keberhasilan polisi mengungkap kasus ini menunjukkan kejelian dan profesionalitas dalam bekerja.
Modus operandi FA yang terencana dan rapih menjadi sorotan. Ia tidak hanya menghilangkan jejak fisik, tetapi juga berupaya memanipulasi informasi untuk mengalihkan perhatian. Hal ini menunjukkan perencanaan yang matang dan tingkat kriminalitas yang tinggi.
Strategi Pelaku Mengaburkan Jejak
Salah satu cara FA menyamarkan aksinya adalah dengan memanfaatkan teknologi komunikasi. Pada Sabtu siang, saat Ronny (anak korban) belum pulang, FA menggunakan ponsel milik Ecin untuk menghubungi Ronny. Dalam percakapan tersebut, FA berpura-pura menjadi tukang listrik yang sedang memperbaiki gangguan listrik di rumah tersebut.
"Sebelum pelapor pulang ke rumah, pelaku sempat menggunakan handphone milik korban pertama (Ecin), menghubungi pelapor atas nama Ronny bahwa di rumah sedang ada tukang listrik, karena ada gangguan listrik, lampunya mati. Jadi kondisi rumah lampunya sengaja dimatikan (oleh pelaku)," jelas Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi.
Ketika Ronny pulang sekitar pukul 17.48 WIB, ia mendapati rumah dalam keadaan gelap dan pelaku mengenakan masker. Namun, karena pelaku sering meminjam uang dari korban dan Ronny telah menerima pesan tentang perbaikan listrik, Ronny tidak merasa curiga.
Kepada Ronny, FA berbohong bahwa Ecin dan Eka telah pergi menggunakan sepeda motor. Setelah Ronny mandi dan pergi meninggalkan rumah, FA mengambil uang Rp50 juta dan sebuah ponsel milik korban yang sebelumnya diberikan untuk ritual penggandaan uang palsu yang direkayasa pelaku.
Aksi Pelarian dan Penangkapan
Setelah menghabisi nyawa kedua korban dan mengambil uang serta ponsel, FA mengunci semua pintu dan gerbang rumah, lalu melarikan diri ke Banyumas, Jawa Tengah. Ia menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membiayai pelarian dan bahkan memberikan sebagian uang kepada keluarganya.
Uang Rp50 juta tersebut sebelumnya diberikan korban Ecin kepada pelaku untuk ritual palsu penggandaan uang yang dikarang pelaku. Setelah Ronny pergi, pelaku mengambil uang tersebut dan melarikan diri.
Pelarian FA berakhir pada Minggu, 9 Maret 2024, saat ia ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat di Banyumas. Saat itu, FA sedang memancing.
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Kami kenakan juga Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman selama 20 tahun penjara," tegas Twedi.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan kehati-hatian dalam berinteraksi dengan orang lain. Kejahatan dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, dan pelaku seringkali menggunakan berbagai cara untuk menutupi jejak kejahatannya.