Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

Anak Terdakwa Pembunuhan Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Ajukan Praperadilan

MAS, anak terdakwa kasus pembunuhan ayah dan nenek di Lebak Bulus, ajukan praperadilan terkait sah tidaknya penahanan di PN Jakarta Selatan.

Senin, 19 Mei 2025 15:55:00
#planetantara
Copied!
Anak Terdakwa Pembunuhan Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Ajukan Praperadilan
MAS, anak terdakwa kasus pembunuhan ayah dan nenek di Lebak Bulus, ajukan praperadilan terkait sah tidaknya penahanan di PN Jakarta Selatan. (©Planet Merdeka)
ADVERTISEMENT

Jakarta, Indonesia – Kasus pembunuhan yang melibatkan seorang anak terhadap ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, memasuki babak baru. MAS (14), terdakwa dalam kasus ini, mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan penahanannya. Langkah ini diambil setelah proses hukum berjalan lebih dari lima bulan tanpa adanya kepastian hukum dan perawatan yang memadai bagi MAS.

Kuasa hukum MAS, Maruf Bajammal, menyatakan bahwa permohonan praperadilan diajukan untuk menguji sah tidaknya penahanan yang dialami oleh kliennya. Menurutnya, MAS yang terindikasi mengalami disabilitas mental, hanya ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan tanpa pendampingan dari dokter atau psikolog untuk rehabilitasi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait kondisi psikologis dan hak-hak MAS sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

"Kami kuasa hukum dari MAS pada hari ini memang mengajukan permohonan praperadilan terkait dengan sah tidaknya penahanan yang dialami MAS," kata Maruf Bajammal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin. Pihaknya juga telah berkirim surat kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPAPP) serta Polres Metro Jakarta Selatan untuk meminta perhatian dan tindakan terkait perawatan medis bagi MAS.

Alasan Pengajuan Praperadilan

Salah satu alasan utama pengajuan praperadilan ini adalah dugaan bahwa penahanan MAS telah melampaui batas waktu yang ditentukan oleh hukum. Kuasa hukum berpendapat bahwa seharusnya MAS sudah ditempatkan di lembaga penempatan anak sementara atau lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial, mengingat Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPAS) belum tersedia. Penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum.

Maruf Bajammal menambahkan bahwa penempatan anak di Polres tidaklah tepat. Seharusnya, MAS ditempatkan di tempat yang sudah diamanatkan undang-undang, seperti lembaga penempatan anak sementara atau lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial, terutama karena LPAS belum tersedia.

Pihaknya juga menyoroti kurangnya perhatian terhadap kebutuhan medis dan psikologis MAS selama proses penahanan. Surat telah dikirimkan kepada Kementerian PPAPP dan Polres Metro Jakarta Selatan agar kliennya segera mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan.

Kasus Pembunuhan di Lebak Bulus

MAS diduga melakukan pembunuhan terhadap ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69), serta melukai ibunya, AP (40), di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 30 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam pemeriksaan oleh polisi, MAS mengaku mendengar bisikan-bisikan yang meresahkan sebelum kejadian tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang anak sebagai pelaku tindak pidana yang berat. Kondisi psikologis MAS yang diduga mengalami disabilitas mental juga menambah kompleksitas permasalahan ini. Proses hukum yang adil dan perlindungan terhadap hak-hak anak menjadi isu penting yang perlu diperhatikan dalam penanganan kasus ini.

Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan mendalam terkait motif dan latar belakang terjadinya pembunuhan tersebut. Keterangan dari berbagai pihak, termasuk keluarga dan saksi-saksi, terus dikumpulkan untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik peristiwa tragis ini.

Pengajuan praperadilan ini menjadi babak baru dalam kasus pembunuhan yang dilakukan MAS. Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah penahanan terhadap MAS sah atau tidak, serta bagaimana perawatan dan rehabilitasi yang sesuai dapat diberikan kepadanya. Masyarakat dan pihak-pihak terkait berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan bijaksana, dengan tetap memperhatikan hak-hak anak dan kondisi psikologis yang bersangkutan.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Kemenkeu Akan Umumkan Pergantian Dirjen Pajak dan Bea Cukai, Siapa Penggantinya?
  • Antisipasi Demo Ojol, Polisi Siaga di Depan Gedung DPR/MPR RI
  • DPRD Kabupaten Serang Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih Periode 2025-2030
  • Kemenparekraf Desain Paket Wisata 3B untuk Hubungkan Banyuwangi dengan Bali Utara
  • Miris! Menteri Karding Kecam Penampungan PMI Tak Layak: Jangan Perlakukan Mereka Seperti Hewan!
  • anak berhadapan hukum
  • disabilitas mental
  • konten ai
  • lebak bulus
  • pembunuhan
  • pengadilan negeri jakarta selatan
  • perlindungan anak
  • #planetantara
  • praperadilan
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Redaksi Merdeka
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • apbn 2024

    Kemenkeu Akan Umumkan Pergantian Dirjen Pajak dan Bea Cukai, Siapa Penggantinya?

    20 Mei 2025
  • aksi 205

    Antisipasi Demo Ojol, Polisi Siaga di Depan Gedung DPR/MPR RI

    20 Mei 2025
  • banten

    DPRD Kabupaten Serang Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih Periode 2025-2030

    20 Mei 2025
  • bali utara

    Kemenparekraf Desain Paket Wisata 3B untuk Hubungkan Banyuwangi dengan Bali Utara

    20 Mei 2025
  • kesejahteraan pmi

    Miris! Menteri Karding Kecam Penampungan PMI Tak Layak: Jangan Perlakukan Mereka Seperti Hewan!

    20 Mei 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Galon Air Mineral Penyok, Apakah Aman Dikonsumsi? Ini Kata Ahli!

    Air Mineral 19 Mei 2025
  • Viral! Satpol PP Bali Panggil Penari Joget Erotis Gek Wik Usai Videonya Gegerkan Medsos

    dinas kebudayaan bali 19 Mei 2025
  • Heboh! Perpisahan Siswa SMAN 1 Sungai Tabuk di Kelab Malam, Disdikbud Kalsel Turun Tangan

    aturan sekolah 16 Mei 2025
  • Kepsek SMKN 1 Tejakula Terancam Dicopot Usai Perayaan Kelulusan Siswa Viral

    arya wedakarna 14 Mei 2025
  • Jembatan Gantung Limbur Dalam Perbaikan, Pemkab Merangin Imbau Warga Gunakan Jalan Alternatif

    Desa Limbur 14 Mei 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.