Anak Terdakwa Pembunuhan Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Ajukan Praperadilan
MAS, anak terdakwa kasus pembunuhan ayah dan nenek di Lebak Bulus, ajukan praperadilan terkait sah tidaknya penahanan di PN Jakarta Selatan.

Jakarta, Indonesia – Kasus pembunuhan yang melibatkan seorang anak terhadap ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, memasuki babak baru. MAS (14), terdakwa dalam kasus ini, mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan penahanannya. Langkah ini diambil setelah proses hukum berjalan lebih dari lima bulan tanpa adanya kepastian hukum dan perawatan yang memadai bagi MAS.
Kuasa hukum MAS, Maruf Bajammal, menyatakan bahwa permohonan praperadilan diajukan untuk menguji sah tidaknya penahanan yang dialami oleh kliennya. Menurutnya, MAS yang terindikasi mengalami disabilitas mental, hanya ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan tanpa pendampingan dari dokter atau psikolog untuk rehabilitasi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait kondisi psikologis dan hak-hak MAS sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
"Kami kuasa hukum dari MAS pada hari ini memang mengajukan permohonan praperadilan terkait dengan sah tidaknya penahanan yang dialami MAS," kata Maruf Bajammal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin. Pihaknya juga telah berkirim surat kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPAPP) serta Polres Metro Jakarta Selatan untuk meminta perhatian dan tindakan terkait perawatan medis bagi MAS.
Alasan Pengajuan Praperadilan
Salah satu alasan utama pengajuan praperadilan ini adalah dugaan bahwa penahanan MAS telah melampaui batas waktu yang ditentukan oleh hukum. Kuasa hukum berpendapat bahwa seharusnya MAS sudah ditempatkan di lembaga penempatan anak sementara atau lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial, mengingat Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPAS) belum tersedia. Penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum.
Maruf Bajammal menambahkan bahwa penempatan anak di Polres tidaklah tepat. Seharusnya, MAS ditempatkan di tempat yang sudah diamanatkan undang-undang, seperti lembaga penempatan anak sementara atau lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial, terutama karena LPAS belum tersedia.
Pihaknya juga menyoroti kurangnya perhatian terhadap kebutuhan medis dan psikologis MAS selama proses penahanan. Surat telah dikirimkan kepada Kementerian PPAPP dan Polres Metro Jakarta Selatan agar kliennya segera mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan.
Kasus Pembunuhan di Lebak Bulus
MAS diduga melakukan pembunuhan terhadap ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69), serta melukai ibunya, AP (40), di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 30 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam pemeriksaan oleh polisi, MAS mengaku mendengar bisikan-bisikan yang meresahkan sebelum kejadian tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang anak sebagai pelaku tindak pidana yang berat. Kondisi psikologis MAS yang diduga mengalami disabilitas mental juga menambah kompleksitas permasalahan ini. Proses hukum yang adil dan perlindungan terhadap hak-hak anak menjadi isu penting yang perlu diperhatikan dalam penanganan kasus ini.
Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan mendalam terkait motif dan latar belakang terjadinya pembunuhan tersebut. Keterangan dari berbagai pihak, termasuk keluarga dan saksi-saksi, terus dikumpulkan untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik peristiwa tragis ini.
Pengajuan praperadilan ini menjadi babak baru dalam kasus pembunuhan yang dilakukan MAS. Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah penahanan terhadap MAS sah atau tidak, serta bagaimana perawatan dan rehabilitasi yang sesuai dapat diberikan kepadanya. Masyarakat dan pihak-pihak terkait berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan bijaksana, dengan tetap memperhatikan hak-hak anak dan kondisi psikologis yang bersangkutan.