Anwar Usman Mundur dari Putusan Sengketa Pilkada Sumut 2024
Hakim Konstitusi Anwar Usman menyatakan tidak ikut memutus sengketa Pilkada Sumut 2024 karena adanya hubungan keluarga dengan salah satu pasangan calon, Bobby Nasution, guna menghindari konflik kepentingan.
![Anwar Usman Mundur dari Putusan Sengketa Pilkada Sumut 2024](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000219.622-anwar-usman-mundur-dari-putusan-sengketa-pilkada-sumut-2024-1.jpg)
Hakim Konstitusi Anwar Usman secara mengejutkan menyatakan dirinya tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan sengketa Pilkada Sumatera Utara (Sumut) 2024. Keputusan ini diumumkan pada Selasa di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, saat putusan sela perkara yang diajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala dibacakan. Kursi Anwar Usman terlihat kosong ketika pembacaan putusan tersebut.
Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa Anwar Usman menggunakan hak ingkar untuk menghindari potensi konflik kepentingan. Alasannya, salah satu pasangan calon Gubernur Sumut, Bobby Afif Nasution (nomor urut 1), memiliki hubungan keluarga dengan beliau. Suhartoyo menegaskan bahwa keputusan ini murni atas inisiatif Anwar Usman sendiri dan bukan terkait sanksi etik sebelumnya.
Konflik Kepentingan dan Sengketa Pilkada
Perkara nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2024 ini diajukan oleh pasangan Edy-Hasan. Mereka menuduh pasangan Bobby Afif Nasution dan Surya melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilkada Sumut 2024. Salah satu poin penting yang dipersoalkan adalah dugaan keterlibatan Penjabat (Pj.) Gubernur Sumut, Agus Fatoni, yang dianggap mendukung Bobby Nasution secara tidak langsung.
Edy-Hasan menuding Agus Fatoni kerap melibatkan Bobby Nasution dalam kegiatan safari dakwah dan doa, bahkan memasang foto Bobby Nasution dalam baliho kegiatan yang tidak berkaitan. Mereka juga mempertanyakan turnamen sepak bola Korpri yang memperebutkan Piala Bobby Nasution selaku penasihat Korpri Kota Medan.
Dugaan Pelanggaran dan Permintaan Pemohon
Lebih lanjut, Edy-Hasan juga menyoroti rendahnya partisipasi pemilih di beberapa daerah akibat bencana banjir. Mereka mendalilkan hal ini mempengaruhi hasil Pilkada. Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Edy-Hasan meminta MK untuk membatalkan hasil Pilkada Sumut 2024, mendiskualifikasi pasangan Bobby-Surya, atau melakukan pemungutan suara ulang di daerah-daerah yang terdampak banjir.
Kesimpulan
Keputusan Anwar Usman untuk tidak ikut serta dalam memutus sengketa Pilkada Sumut 2024 menunjukkan komitmen terhadap prinsip transparansi dan menghindari konflik kepentingan. Perkara ini sendiri masih berlanjut dengan berbagai tuntutan dari pihak pemohon yang perlu dikaji oleh Mahkamah Konstitusi.