Ayah FA, Korban Pembunuhan Anak Bos Prodia, Diperiksa Polisi
Ayah FA, remaja 16 tahun yang dibunuh anak bos Prodia, diperiksa polisi sebagai saksi pelapor untuk melengkapi berkas perkara yang hampir mandek selama setahun, setelah kasus dugaan pemerasan oleh beberapa oknum polisi mencuat.
![Ayah FA, Korban Pembunuhan Anak Bos Prodia, Diperiksa Polisi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000041.768-ayah-fa-korban-pembunuhan-anak-bos-prodia-diperiksa-polisi-1.jpg)
Kasus pembunuhan FA (16), remaja putri yang menjadi korban pembunuhan anak bos Prodia, kembali menjadi sorotan. Ayah FA, selaku saksi pelapor, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan ini bertujuan melengkapi berkas perkara yang hampir mandek selama satu tahun, sejak laporan awal pada 23 April 2024.
Kuasa hukum tersangka, Radiman, menjelaskan bahwa pemeriksaan ayah korban merupakan permintaan Jaksa Penuntut Umum. "Informasi dari penyidik, ada petunjuk dari Jaksa agar berkas perkara dilengkapi. Salah satu yang perlu dilengkapi adalah pemeriksaan ayah korban," ungkap Toni.
Selama pemeriksaan, ayah FA menjawab tiga pertanyaan krusial dari penyidik Unit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan. Pertanyaan tersebut berfokus pada pengambilan jenazah di Rumah Sakit Kramat Jati pasca-autopsi, dan informasi mengenai penyebab kematian yang diterima dari dokter.
Kasus ini kembali mencuat ke permukaan setelah terungkapnya dugaan pemerasan oleh beberapa oknum polisi di Polres Metro Jakarta Selatan. AKBP Bintoro, mantan Kasat Reskrim, diduga memeras Arif Nugroho, anak bos Prodia dan tersangka dalam kasus pembunuhan FA.
Tak hanya Bintoro, empat anggota polisi lainnya turut terseret dalam dugaan pemerasan tersebut. Mereka adalah AKBP Gogo Galesung (mantan Kasat Reskrim), serta anggota Resmob berinisial Z dan ND, dan AKP Mariana (mantan Kanit PPA). Kelima oknum polisi tersebut akan menjalani sidang kode etik di Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 Februari 2025 mendatang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, membenarkan rencana sidang kode etik tersebut. "Bid Propam akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar pada Jumat," kata Ade Ary. Sidang tersebut akan menghadirkan kelima oknum polisi yang terlibat.
Kasus pembunuhan FA dan kasus dugaan pemerasan oleh oknum polisi ini menjadi catatan penting terkait penegakan hukum dan transparansi proses penyidikan. Diharapkan, kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan tuntas, memberikan keadilan bagi keluarga korban dan memastikan akuntabilitas kepolisian.