Anak Bos Prodia Pertimbangkan Eksepsi atas Dakwaan Asusila, Sidang Tertutup
Sidang kasus asusila yang melibatkan anak petinggi Prodia, Arif Nugroho, dan Muhammad Bayu Hartanto digelar tertutup di PN Jaksel, dengan rencana pengajuan eksepsi.

Sidang kasus dugaan asusila yang melibatkan Arif Nugroho, anak petinggi perusahaan Prodia, dan Muhammad Bayu Hartanto telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu, 12 Maret. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Arief Budi Cahyono ini menarik perhatian publik karena digelar secara tertutup dan terdakwa mempertimbangkan untuk mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dilayangkan.
Apa yang terjadi? Siapa yang terlibat? Kapan dan di mana sidang berlangsung? Mengapa sidang tertutup? Bagaimana respons terdakwa? Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto didakwa atas kasus asusila yang melibatkan korban FA (16) dan A. Sidang pembacaan dakwaan berlangsung di PN Jaksel pada 12 Maret 2025. Sidang digelar tertutup berdasarkan Pasal 153 ayat (3) KUHAP karena perkara ini mengandung muatan kesusilaan. Kedua terdakwa mempertimbangkan untuk mengajukan eksepsi.
Kuasa hukum anak bos Prodia, Pahala Manurung, menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan pengajuan eksepsi. Pernyataan ini disampaikan usai sidang pembacaan dakwaan. Pahala menjelaskan bahwa kliennya beranggapan dakwaan yang dilayangkan kurang tepat. Namun, detail lebih lanjut mengenai isi eksepsi dan pasal dakwaan tidak dapat dibeberkan karena sidang digelar secara tertutup.
Sidang Tertutup dan Rencana Eksepsi
Sidang kasus asusila dengan nomor 130/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL ini memang sengaja dilakukan secara tertutup. Hal ini sesuai dengan Pasal 153 ayat (3) KUHAP yang mengatur bahwa pemeriksaan di pengadilan harus terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwa anak-anak. Keputusan untuk menutup sidang ini diambil untuk melindungi privasi korban dan menjaga kesusilaan.
Kuasa hukum terdakwa, Pahala Manurung, menyatakan bahwa pihaknya telah mempertimbangkan untuk mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan. Hal ini menunjukkan bahwa tim pembela memiliki pandangan berbeda terhadap dakwaan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menilai terdapat kejanggalan atau ketidaktepatan dalam dakwaan tersebut. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 19 Maret 2025.
Meskipun sidang tertutup, pernyataan kuasa hukum telah memberikan sedikit gambaran mengenai langkah hukum yang akan diambil oleh terdakwa. Pengajuan eksepsi ini akan menjadi bagian penting dalam proses persidangan selanjutnya untuk menentukan arah dan hasil dari kasus ini.
Latar Belakang Kasus
Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap FA (16). Korban lainnya yang selamat berinisial A. Kedua tersangka diduga memberikan inex dan air sabu kepada korban FA hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Peristiwa ini terjadi pada 22 April 2024 dan dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 23 April 2024 dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik setelah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, terseret kasus pemerasan. Keterkaitan antara kasus pemerasan dan kasus pembunuhan ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Kedua terdakwa saat itu diketahui melakukan tindak pidana asusila dengan korban yang melakukan prostitusi online (open booking online/BO).
Proses hukum atas kasus ini terus berjalan. Dengan adanya rencana pengajuan eksepsi oleh terdakwa, maka sidang selanjutnya akan menjadi momen krusial untuk melihat bagaimana perkembangan kasus ini selanjutnya. Publik menantikan kejelasan dan keadilan dalam kasus yang telah menimbulkan banyak pertanyaan ini.
Sidang berikutnya akan menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini dan berharap agar keadilan dapat ditegakkan.