Anak Bos Prodia Cabut Gugatan, Tambah Tergugat Kasus Pemerasan
Anak bos Prodia, Arif Nugroho, dan Muhammad Bayu Hartanto mencabut gugatan perdata terhadap AKBP Bintoro karena akan menambahkan pihak tergugat dan memperbaiki alamat, dengan rencana mengajukan gugatan baru dengan nilai kerugian yang lebih besar.
![Anak Bos Prodia Cabut Gugatan, Tambah Tergugat Kasus Pemerasan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/220142.364-anak-bos-prodia-cabut-gugatan-tambah-tergugat-kasus-pemerasan-1.jpg)
Jakarta, 5 Februari 2024 - Arif Nugroho, anak petinggi perusahaan Prodia, dan Muhammad Bayu Hartanto, telah mencabut gugatan perdata mereka terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Pencabutan gugatan ini diumumkan langsung oleh kuasa hukum mereka, Pahala Manurung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keputusan pencabutan ini bukan tanpa alasan. Pahala Manurung menjelaskan bahwa pencabutan dilakukan untuk menambahkan beberapa pihak tergugat dan memperbaiki ketidaktepatan alamat yang tercantum dalam gugatan sebelumnya. "Dikarenakan kita mau menambahkan para pihak maupun ada alamat yang kurang tepat. Jadi kita mencabut sementara," ujar Pahala.
Alasan Pencabutan dan Rencana Gugatan Baru
Meskipun mencabut gugatan, Pahala memastikan bahwa gugatan baru akan segera diajukan kembali ke PN Jaksel. Ia menyebutkan akan ada penambahan tergugat dan rincian kerugian yang lebih besar. "Kami akan melakukan upaya seperti ini lagi untuk menambah pihak berikutnya sesuai dengan posita dan petitum. Nilai kerugian lebihnya akan kita masukan lagi," jelasnya. Pahala menambahkan bahwa ada satu atau dua orang lagi yang akan dimasukkan sebagai tergugat dalam gugatan yang baru.
Gugatan perdata sebelumnya, teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, diajukan pada Selasa, 7 Januari 2024. Gugatan tersebut menuntut AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry atas dugaan perbuatan melawan hukum. Dika Pratama tercatat sebagai turut tergugat. Petitum gugatan meliputi pengembalian uang dan sejumlah aset, termasuk mobil Lamborghini Aventador, motor Sportstar Iron, dan motor BMW HP4, serta uang sebesar Rp 1,6 miliar.
Sidang Etik dan Perkembangan Kasus
Sidang lanjutan terkait pencabutan gugatan ini dijadwalkan pada Rabu, 12 Februari 2024. Selain proses perdata, kasus ini juga bergulir di ranah etik. Polda Metro Jaya akan menggelar sidang etik terhadap AKBP Bintoro pada Jumat, 7 Februari 2024, atas dugaan pemerasan terhadap Arif dan Bayu. Sidang etik ini akan melibatkan lima oknum, termasuk AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung, dan tiga anggota Polres Metro Jakarta Selatan dengan inisial Z, ND, dan M.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan anak seorang petinggi perusahaan besar dan mantan pejabat kepolisian. Pencabutan gugatan dan rencana pengajuan gugatan baru dengan tergugat tambahan menunjukkan kompleksitas kasus ini dan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat. Proses hukum yang sedang berjalan, baik di peradilan perdata maupun sidang etik, diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi semua pihak.
Proses hukum ini terus berlanjut, dan publik menantikan perkembangan selanjutnya terkait kasus dugaan pemerasan ini. Dengan penambahan tergugat dan detail kerugian yang lebih lengkap, gugatan baru ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang kasus yang sedang berlangsung.