Mantan Pengacara Anak Bos Prodia, Evelin Dohar Hutagalung, Resmi Tersangka Kasus Penipuan
Polda Metro Jaya menetapkan Evelin Dohar Hutagalung sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait penjualan mobil milik anak petinggi Prodia, Arif Nugroho.

Jakarta, 21 Februari 2025 - Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) menetapkan Evelin Dohar Hutagalung (EDH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan. EDH merupakan mantan pengacara Arif Nugroho, anak dari seorang petinggi perusahaan Prodia. Kasus ini bermula dari laporan Arif Nugroho terkait dugaan penggelapan yang juga menyeret mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Penetapan tersangka EDH diumumkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi. Menurut Ade Ary, penetapan ini didasarkan pada bukti-bukti yang cukup dan hasil pemeriksaan sejumlah saksi serta saksi ahli. Proses penyidikan yang dimulai sejak 10 Februari 2025 telah melibatkan 24 saksi dan dua ahli, yaitu ahli hukum pidana dan ahli hukum perdata. "Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan EDH sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," tegas Kombes Pol. Ade Ary.
Kasus ini berawal dari laporan Arif Nugroho pada 27 Januari 2025 dengan nomor LP/B/612/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Arif melaporkan dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. Peristiwa dugaan penggelapan sendiri terjadi pada bulan April 2024 di Jakarta Selatan. EDH, saat itu bertindak sebagai kuasa hukum Arif, diduga melakukan penipuan dan penggelapan terkait penjualan mobil milik Arif. Mobil tersebut dijual atas alasan untuk membantu mengurus perkara hukum Arif yang saat itu ditangani oleh AKBP Bintoro.
Bukti-bukti yang Diperoleh
Polda Metro Jaya telah menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini. Barang bukti tersebut meliputi mutasi rekening koran bank, bukti transfer rekening, dokumen elektronik terkait transaksi keuangan, nota tanda terima, dan bahkan dokumen kendaraan berupa mobil mewah. Semua bukti ini akan menjadi bagian penting dalam proses persidangan mendatang.
Penyidik telah bekerja keras mengumpulkan bukti-bukti tersebut guna memperkuat tuduhan terhadap EDH. Proses pemeriksaan saksi dan ahli dilakukan secara menyeluruh dan teliti untuk memastikan keadilan ditegakkan. Dengan adanya bukti-bukti yang kuat, diharapkan proses hukum akan berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Pasal yang Dikenakan dan Kronologi Singkat
EDH dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kasus ini bermula dari permintaan EDH untuk menjual mobil milik Arif Nugroho dengan dalih untuk membantu proses hukum Arif yang saat itu sedang terjerat kasus pembunuhan dan pemerkosaan serta ditangani oleh AKBP Bintoro. Namun, diduga terdapat penyimpangan dalam pengelolaan dana hasil penjualan mobil tersebut.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, EDH telah diperiksa sebagai saksi bersama dua orang lainnya, JK dan H, terkait kasus dugaan penggelapan yang melibatkan AKBP Bintoro. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Arif Nugroho. Dengan penetapan EDH sebagai tersangka, kasus ini memasuki babak baru dan diharapkan akan segera menemukan titik terang.
Proses hukum akan terus berlanjut, dan Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan. Penetapan tersangka EDH menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menangani kasus ini dan memberikan rasa keadilan bagi korban.
Polda Metro Jaya juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum. Semua bukti yang telah dikumpulkan akan dikaji secara saksama dan digunakan sebagai dasar dalam proses persidangan. Kepolisian berharap agar masyarakat dapat memberikan kepercayaan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Kesimpulan
Penetapan Evelin Dohar Hutagalung sebagai tersangka merupakan langkah signifikan dalam mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan anak petinggi Prodia. Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak.