Eks Pengacara Anak Bos Prodia Diperiksa Empat Jam, Wajib Lapor Dua Kali Seminggu
Mantan pengacara anak bos Prodia, Evelin Dohar Hutagalung, diperiksa empat jam di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan, dan kini dikenakan wajib lapor.

Jakarta, 7 Maret 2025 - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah memeriksa Evelin Dohar Hutagalung (EDH), mantan pengacara anak bos perusahaan Prodia, selama empat jam pada Jumat (7/3). Pemeriksaan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. EDH diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang juga melibatkan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Kasus ini bermula di Jakarta Selatan pada bulan April 2024.
Pemeriksaan EDH berlangsung dari pukul 14.30 WIB hingga 18.30 WIB. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penyidik mengajukan 40 pertanyaan kepada EDH. Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, EDH tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor dua kali seminggu, yaitu setiap Senin dan Kamis.
Sebelumnya, EDH mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Rabu (5/3) tanpa alasan yang jelas. Akibatnya, penyidik mengirimkan surat panggilan kedua yang akhirnya dipenuhi EDH. Penetapan EDH sebagai tersangka didasarkan pada bukti-bukti yang cukup, pemeriksaan saksi, dan saksi ahli, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi.
Pemeriksaan Intensif dan Wajib Lapor
Proses pemeriksaan terhadap EDH berlangsung cukup intensif, dengan penyidik mengajukan sebanyak 40 pertanyaan. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan mantan pengacara tersebut. Meskipun tidak ditahan, kewajiban melapor secara rutin menunjukkan bahwa polisi tetap mengawasi perkembangan kasus ini.
Keputusan untuk tidak menahan EDH mungkin didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan hukum dan fakta yang ada. Namun, kewajiban lapor yang diterapkan menjadi mekanisme pengawasan agar EDH tetap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan. Pihak kepolisian tentunya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya sesuai dengan bukti-bukti yang ditemukan.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam dunia hukum. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terkait. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan berharap proses hukumnya berjalan dengan adil dan transparan.
Kronologi Kasus dan Pasal yang Diterapkan
EDH merupakan mantan pengacara Arif Nugroho, anak petinggi Prodia. Keterlibatannya dalam kasus dugaan penggelapan yang juga menyeret AKBP Bintoro menjadi sorotan publik. Penetapan EDH sebagai tersangka berdasarkan fakta-fakta penyidikan, pemeriksaan saksi, dan saksi ahli. EDH dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kasus ini bermula pada bulan April 2024 di Jakarta Selatan. Mangkirnya EDH dari panggilan pertama menunjukkan adanya upaya untuk menghindar dari proses hukum. Namun, dengan diterbitkannya surat panggilan kedua, akhirnya EDH memenuhi panggilan tersebut dan menjalani pemeriksaan. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.
Dengan adanya pemeriksaan intensif dan kewajiban lapor yang diterapkan, diharapkan kasus ini dapat segera terungkap dan memberikan kepastian hukum. Proses hukum yang transparan dan akuntabel sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. Publik berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk selalu menjunjung tinggi hukum dan etika profesi.
Proses hukum masih terus berlanjut dan diharapkan akan segera menemukan titik terang. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Ke depan, diharapkan kasus serupa dapat diminimalisir dengan adanya pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas.
Kesimpulan
Pemeriksaan Evelin Dohar Hutagalung selama empat jam merupakan langkah penting dalam mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Kewajiban lapor yang dikenakan menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengawasi perkembangan kasus ini. Publik berharap proses hukum akan berjalan transparan dan adil, serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.