Eks Pengacara Anak Bos Prodia Mangkir, Polisi Siap Lakukan Upaya Paksa
Mantan pengacara anak bos Prodia, Evelin Dohar Hutagalung (EDH), mangkir dari panggilan pemeriksaan kasus dugaan penipuan dan penggelapan; polisi akan lakukan upaya paksa jika EDH kembali mangkir.

Jakarta, 5 Maret 2025 - Evelin Dohar Hutagalung (EDH), mantan pengacara anak bos perusahaan farmasi Prodia, telah mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 5 Maret 2025, di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. EDH diduga terlibat dalam kasus yang juga menyeret mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Ketidakhadiran EDH tanpa alasan yang jelas telah memicu langkah tegas dari pihak kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa EDH tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar. Akibatnya, penyidik telah mengirimkan surat panggilan kedua untuk pemeriksaan pada Jumat, 7 Maret 2025, pukul 13.00 WIB di Polda Metro Jaya. Hal ini disampaikan langsung oleh Kombes Ade Safri dalam keterangan persnya.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penggelapan yang melibatkan Arif Nugroho, anak petinggi Prodia, dan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. EDH, sebagai mantan pengacara Arif Nugroho, kini menjadi tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana tersebut. Penetapan tersangka EDH didasarkan pada bukti-bukti yang cukup, pemeriksaan saksi, dan saksi ahli, seperti yang diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi pada Jumat, 21 Februari 2025.
Polda Metro Jaya Ancam Upaya Paksa
Jika EDH kembali mangkir dari panggilan kedua pada Jumat, 7 Maret 2025, polisi akan mengambil tindakan tegas. Kombes Ade Safri menegaskan bahwa penyidik akan melakukan upaya paksa untuk menghadirkan EDH. Upaya paksa tersebut dapat berupa surat perintah membawa atau penangkapan untuk kepentingan penyidikan. Hal ini disampaikan sebagai peringatan serius bagi EDH agar kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan EDH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. EDH dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Perbuatan tersebut diduga terjadi pada bulan April 2024 di Jakarta Selatan. Polisi berharap dengan adanya ancaman upaya paksa ini, EDH akan segera memenuhi panggilan dan memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini.
Proses hukum terus berjalan dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Ketidakhadiran EDH tentu akan memperlambat proses tersebut, namun polisi tetap teguh pada penegakan hukum dan akan memastikan keadilan ditegakkan.
Kronologi dan Latar Belakang Kasus
Kasus ini berawal dari laporan dugaan penggelapan yang melibatkan Arif Nugroho dan AKBP Bintoro. EDH, sebagai mantan pengacara Arif Nugroho, diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut. Penetapan EDH sebagai tersangka didasari oleh hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Berbagai bukti dan keterangan saksi telah dikumpulkan untuk memperkuat tuduhan terhadap EDH.
Proses hukum terhadap EDH kini memasuki babak baru dengan ancaman upaya paksa jika yang bersangkutan kembali mangkir. Langkah tegas ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini hingga tuntas. Publik menantikan kelanjutan proses hukum ini dan berharap agar keadilan dapat ditegakkan.
Pihak kepolisian berharap agar EDH dapat kooperatif dan hadir pada panggilan pemeriksaan selanjutnya. Kerjasama yang baik dari semua pihak sangat penting untuk mempercepat proses hukum dan mengungkap kebenaran dalam kasus ini. Proses hukum yang transparan dan adil sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Dengan ancaman upaya paksa yang telah disampaikan, diharapkan EDH akan menyadari keseriusan kasus ini dan segera hadir untuk memberikan keterangan kepada pihak berwajib. Proses hukum akan terus berlanjut, dan polisi akan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawabannya.
Pasal 378 dan 372 KUHP yang dijeratkan kepada EDH menunjukkan keseriusan tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Polisi akan terus bekerja keras untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan guna memperkuat dakwaan dan memastikan keadilan ditegakkan dalam kasus ini.