Bangunan Ilegal di Hang Lekir Dibongkar, Pemilik Tak Punya Itikad Baik
Sudin Citata Jaksel bongkar bangunan 4 lantai di Hang Lekir yang melanggar izin dan garis sempadan bangunan, setelah pemilik tak kunjung membongkarnya sendiri.

Sudin Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan berhasil menertibkan sebuah bangunan ilegal di Jalan Hang Lekir II, Blok H2, RT 009/RW 006, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru pada Rabu, 26 Maret 2024. Penertiban ini dilakukan karena bangunan empat lantai tersebut melanggar izin mendirikan bangunan (IMB) dan aturan garis sempadan bangunan. Proses penertiban melibatkan 70 personel gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri.
Kepala Sudin Citata Jaksel, Widodo Suprayitno, menjelaskan bahwa pembongkaran bangunan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk mematuhi aturan perizinan. "Jadi dengan pembongkaran bangunan ini diharapkan pemilik bangunan ada kepatuhan dan ini juga untuk pembelajaran kita semua," ujar Widodo.
Sebelum dilakukan penertiban paksa, pemilik bangunan telah diberi kesempatan untuk membongkar bangunannya sendiri setelah membuat surat pernyataan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pemilik bangunan tidak menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan pembongkaran tersebut.
Pelanggaran IMB dan Garis Sempadan Bangunan
Widodo menambahkan bahwa bangunan tersebut terbukti melanggar beberapa ketentuan dalam IMB. Bangunan tersebut tidak sesuai dengan izin yang telah diberikan karena melanggar garis sempadan bangunan (GSB), serta jarak bebas belakang dan kiri kanan bangunan. Pelanggaran ini dinilai cukup serius dan membahayakan ketertiban umum.
Penertiban ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan bangunan di Jakarta Selatan. Hal ini juga untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang. Ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan perizinan diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang tertib dan aman.
Proses penertiban berjalan dengan tertib dan aman berkat kerja sama yang baik antara Sudin Citata Jaksel, Satpol PP, TNI, dan Polri. Kehadiran Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Mukhlisin, dan Kepala Bagian Hukum Kota Administrasi Jakarta Selatan, Dedi Rohedi, juga turut mengawasi jalannya penertiban.
Detail Penertiban Bangunan Ilegal
- Lokasi: Jalan Hang Lekir II, Blok H2, RT 009/RW 006, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
- Jenis Bangunan: Bangunan permanen empat lantai.
- Pelanggaran: Melanggar IMB, garis sempadan bangunan, jarak bebas belakang dan kiri kanan.
- Personel Penertiban: 70 personel gabungan (Satpol PP, TNI, Polri).
- Pihak yang Hadir: Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Mukhlisin dan Kepala Bagian Hukum Kota Administrasi Jakarta Selatan, Dedi Rohedi.
Penertiban ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan menciptakan lingkungan yang tertib. Diharapkan, tindakan tegas ini dapat menjadi contoh bagi pemilik bangunan lain untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan mengurus perizinan dengan benar. Dengan demikian, pembangunan di Jakarta dapat berjalan dengan tertib dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.