Bank Danamon Aktifkan Kembali Rekening Diblokir PPATK: Lebih dari 140 Ribu Rekening Sempat Terhenti
Bank Danamon mengumumkan telah mengaktifkan kembali seluruh rekening yang diblokir PPATK. Pemblokiran ini terkait lebih dari 140 ribu rekening dormant.

PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Bank Danamon) secara resmi mengumumkan telah mengaktifkan kembali seluruh rekening nasabah yang sebelumnya mengalami penghentian sementara atau diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers kinerja keuangan Bank Danamon semester I-2025 yang diselenggarakan secara daring di Jakarta pada Rabu, 30 Juli.
Keputusan ini diambil setelah serangkaian koordinasi dan tinjauan yang dilakukan oleh pihak bank bersama PPATK. Direktur Kepatuhan Bank Danamon, Rita Mirasari, menegaskan bahwa tidak ada lagi rekening nasabah yang berstatus henti sementara, baik dari sisi Bank Danamon maupun PPATK.
Langkah ini menjadi respons terhadap kebijakan PPATK yang sebelumnya menghentikan transaksi pada rekening-rekening yang dikategorikan sebagai "dormant" atau tidak aktif. Kebijakan tersebut bertujuan untuk melindungi dana nasabah dari potensi penyalahgunaan dalam tindak kejahatan serta mendorong pembaruan data nasabah.
Proses Pengaktifan dan Peran Bank Danamon
Bank Danamon telah memberikan kesempatan bagi para nasabah yang rekeningnya sempat diblokir untuk mengajukan keberatan langsung kepada PPATK. Proses ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku, memastikan hak-hak nasabah tetap terpenuhi.
Pada saat yang sama, Bank Danamon juga melakukan tinjauan mendalam terhadap profil nasabah terkait. Hal ini merupakan bagian dari upaya bank untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan menjaga keamanan transaksi keuangan.
Rita Mirasari menambahkan, pihaknya juga telah mengajukan permohonan kepada PPATK untuk membuka penghentian sementara pada rekening dormant tersebut. Bank Danamon berkomitmen untuk terus menyediakan layanan inovatif dan komprehensif guna memenuhi kebutuhan nasabah, sekaligus meminimalkan jumlah rekening dormant.
Latar Belakang Pemblokiran oleh PPATK
Sebelumnya, PPATK menemukan adanya jumlah rekening tidak aktif atau dormant yang sangat signifikan. Data per Februari 2025 menunjukkan lebih dari 140 ribu rekening tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan total nilai mencapai Rp428.612.372.321, tanpa adanya pembaruan data nasabah.
Melihat maraknya penyalahgunaan rekening dormant, PPATK pada 15 Mei 2025 mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara transaksi pada rekening-rekening tersebut. Tindakan ini merupakan upaya preventif untuk melindungi dana nasabah agar tetap aman dan utuh.
Kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong pihak bank dan pemilik rekening melakukan verifikasi ulang data. Verifikasi ulang ini penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan rekening dalam berbagai tindak kejahatan keuangan.
Langkah-langkah Bagi Nasabah Terdampak
Bagi nasabah yang rekeningnya sempat mengalami penghentian sementara, terdapat beberapa langkah yang perlu diikuti untuk mengaktifkannya kembali. Proses ini dirancang agar nasabah dapat dengan mudah memulihkan akses ke dana mereka.
Pertama, nasabah diwajibkan untuk mengajukan keberatan dengan mengisi formulir melalui tautan yang telah disediakan, yaitu bit.ly/FormHensem. Pengisian formulir ini merupakan langkah awal yang krusial dalam proses pengaktifan kembali rekening.
Setelah mengajukan keberatan, nasabah perlu menunggu proses peninjauan dan pendalaman yang dilakukan oleh PPATK dan bank. Estimasi waktu untuk proses ini adalah 5 hari kerja, namun dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja, tergantung kelengkapan data dan hasil peninjauan. Secara total, proses ini dapat memakan waktu hingga 20 hari kerja.
Nasabah dapat melakukan pengecekan status rekening secara mandiri melalui berbagai saluran, seperti mesin ATM, mobile banking, atau dengan mendatangi langsung kantor cabang Bank Danamon terdekat. Pengecekan berkala akan membantu nasabah mengetahui perkembangan status rekening mereka.