DPR Apresiasi Pemblokiran 28.000 Rekening Pasif: Bentuk Perlindungan Negara?
DPR Apresiasi Pemblokiran 28.000 Rekening Pasif: Bentuk Perlindungan Negara?

DPR RI mengapresiasi pemblokiran 28.000 rekening pasif oleh PPATK sebagai langkah perlindungan negara dan meminta transparansi informasi kepada pemilik rekening.

PPATK Blokir Rekening Pasif: Lindungi Warga dari Peretasan?
PPATK Blokir Rekening Pasif: Lindungi Warga dari Peretasan?

PPATK melakukan blokir sementara rekening pasif untuk mencegah peretasan dan penyalahgunaan, memicu reaksi beragam dari masyarakat.

PPATK Bekukan 28.000 Rekening Pasif: Cegah Pencucian Uang dan Terorisme
PPATK Bekukan 28.000 Rekening Pasif: Cegah Pencucian Uang dan Terorisme

PPATK membekukan sementara 28.000 rekening pasif di 2024 untuk mencegah penyalahgunaan dan melindungi sistem keuangan Indonesia dari tindak kejahatan.