Bank Jateng Ekspansi Layanan ke Desa, Dorong UMKM dan Digitalisasi di Kudus
Bank Jateng akan memperluas layanannya hingga ke desa-desa di Kabupaten Kudus untuk mendorong digitalisasi transaksi dan pertumbuhan UMKM, serta mengatasi masalah pinjaman online ilegal.

Bank Jateng berencana memperluas jangkauan layanannya hingga ke tingkat desa di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Langkah ini bertujuan untuk mendorong digitalisasi transaksi keuangan dan memberikan dukungan penuh terhadap perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah tersebut. Inisiatif ini dipicu oleh permintaan langsung dari Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris, yang melihat potensi besar dari perluasan akses perbankan ini.
Pelaksana Tugas Direktur Utama Bank Jateng, Irianto Harko Saputro, menyatakan kesiapan bank untuk memenuhi permintaan tersebut. Perluasan layanan ini akan mencakup program 'Laku Pandai', sebuah program layanan keuangan inklusif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memungkinkan transaksi perbankan tanpa kantor fisik, melalui kerja sama dengan agen dan teknologi informasi. Program ini dirancang untuk menjangkau masyarakat yang belum terlayani oleh perbankan konvensional, terutama di daerah terpencil.
Irianto menambahkan bahwa Bank Jateng akan segera mempersiapkan pengembangan infrastruktur yang dibutuhkan untuk mendukung perluasan layanan ke desa-desa. Dengan adanya 'Laku Pandai', masyarakat pedesaan akan lebih mudah mengakses berbagai layanan transaksi perbankan, termasuk program-program digitalisasi yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Kudus.
Digitalisasi Transaksi dan Dukungan UMKM
Bank Jateng berkomitmen untuk mendukung penuh program digitalisasi yang digagas oleh Pemkab Kudus. Hal ini mencakup edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan layanan digital dan penyediaan infrastruktur yang memadai. Saat ini, Pemkab Kudus telah menerapkan digitalisasi untuk berbagai retribusi daerah, termasuk retribusi pasar, parkir, dan rusunawa. Lebih lanjut, sebanyak 123 desa di Kudus telah dilibatkan dalam implementasi transaksi non-tunai.
Irianto juga menyampaikan bahwa sebanyak 95 pedagang di Kudus telah menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) Bank Jateng sebagai metode pembayaran. Keberhasilan ini menunjukkan potensi besar dari digitalisasi transaksi di wilayah tersebut dan komitmen Bank Jateng dalam mendukung perkembangannya.
Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris, menyatakan dukungan penuh terhadap pengembangan layanan Bank Jateng. Beliau menilai Bank Jateng telah memberikan kontribusi signifikan terhadap program-program pemerintah daerah dan kegiatan masyarakat. "Bank Jateng milik kita bersama, jadi harus tumbuh bersama dan kita siap mendukung sepenuhnya," ujar Bupati Kudus.
Evaluasi dan Penghapusan Pinjol Ilegal
Pemkab Kudus berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas program digitalisasi yang telah diterapkan. Evaluasi ini akan dilakukan sebelum dan sesudah implementasi program, untuk memastikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama pelaku UMKM. "Kami tentu ingin mengetahui efektivitas digitalisasi layanan agar memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah," jelas Bupati Kudus.
Selain itu, Bupati Kudus juga mengajak Bank Jateng untuk berperan aktif dalam upaya penghapusan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Bank Jateng diharapkan dapat menjadi alternatif solusi pembiayaan mikro yang aman dan terpercaya bagi masyarakat, sehingga masyarakat tidak terjerat oleh pinjol ilegal. "Kami ingin masyarakat tidak terjerat pinjol. Bank Jateng harus hadir sebagai alternatif yang mudah, terukur, dan tidak membebani," tegas Bupati Kudus.
Dengan perluasan layanan hingga ke desa dan komitmen untuk mendukung digitalisasi serta pemberantasan pinjol ilegal, Bank Jateng menunjukkan perannya sebagai pilar penting dalam pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kudus.