Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Ponsel Modus Joki IMEI
Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 42 iPhone melalui modus joki IMEI yang direkrut lewat media sosial, menghindari bea masuk dan pajak, dengan ponsel tersebut kini menjadi Barang Dikuasai Negara.
Petugas Bea Cukai Batam berhasil mengungkap praktik ilegal penyelundupan ponsel dengan modus unik: menggunakan 'joki IMEI'. Sebanyak 42 unit iPhone disita dalam dua operasi terpisah di Pelabuhan Ferry Harbour Bay dan Batam Centre pada tanggal 27 dan 28 Januari 2024. Modus ini, seperti diungkapkan Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, bertujuan menghindari pembayaran bea masuk dan pajak.
Bagaimana Modus Joki IMEI Berjalan? Para joki, direkrut lewat media sosial dengan iming-iming perjalanan gratis atau direkrut langsung di luar negeri, melakukan registrasi IMEI menggunakan data pribadi mereka. Mereka diberi upah setelah berhasil mendaftarkan IMEI ponsel yang sebenarnya adalah barang dagangan, bukan barang bawaan pribadi. Ponsel-ponsel ini kemudian diserahkan kembali ke distributor atau penjual untuk dijual.
Penindakan dan Dampaknya Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 20 iPhone dari 10 joki di Harbour Bay dan 22 iPhone (20 unit dari dua joki dan dua pengendali) di Batam Centre. Semua ponsel telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN). Lebih lanjut, Bea Cukai Batam merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir IMEI ponsel-ponsel tersebut. Ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam menegakkan aturan dan mencegah penyalahgunaan data pribadi.
Imbauan Kepada Masyarakat Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak tergiur tawaran-tawaran yang berpotensi melanggar hukum. Pengawasan akan terus ditingkatkan untuk memastikan kepatuhan dan melindungi kepentingan nasional. Praktik perjokian IMEI ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan.