Bea Cukai Batam: Kajian Mendalam Cegah Joki IMEI
Bea Cukai Batam melakukan kajian untuk mencegah penyalahgunaan pendaftaran IMEI ponsel lewat joki, setelah mengamankan 42 iPhone dan 14 joki yang menggunakan data KTP Batam palsu untuk menghindari bea masuk dan pajak.
Bea Cukai Batam sedang gencar memberantas praktik perjokian IMEI. Baru-baru ini, mereka mengamankan 42 unit iPhone dan 14 orang pelaku yang bertindak sebagai joki IMEI di Batam. Penindakan ini dilakukan di Pelabuhan Internasional Harbour Bay dan Pelabuhan Batam Centre pada akhir Januari 2024.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa praktik perjokian IMEI sudah berlangsung cukup lama. Oleh karena itu, Bea Cukai Batam melakukan kajian mendalam untuk mencari solusi pencegahan, penindakan, dan perbaikan regulasi. Mereka menindak tegas para joki ini karena praktik tersebut merugikan negara dan melanggar aturan kepabeanan.
Modus yang digunakan para joki ini cukup rapi. Mereka menggunakan data KTP Batam palsu untuk mendaftarkan IMEI ponsel milik orang lain, sehingga bisa menghindari bea masuk dan pajak. Para pelaku mengaku mendapat imbalan berupa tiket, akomodasi di Singapura, dan uang tunai sebesar Rp400.000 hingga Rp800.000 per ponsel. Total kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp80 juta dari 42 unit iPhone yang disita.
Mengapa praktik perjokian IMEI marak? Salah satu faktornya adalah adanya selisih keuntungan antara mendaftar IMEI secara resmi dan melalui joki. Para penjual ponsel mendapatkan keuntungan lebih besar dengan menggunakan jasa joki, sementara joki sendiri juga mendapatkan penghasilan tambahan. Secara keseluruhan, setiap joki rata-rata membawa dua ponsel dengan nilai sekitar Rp14 juta hingga Rp20 juta. Dengan selisih keuntungan yang signifikan tersebut, praktik ini masih dianggap menguntungkan.
Bea Cukai Batam telah melakukan edukasi dan pembinaan administratif kepada para pelaku. Namun, langkah tegas akan diambil jika praktik perjokian IMEI masih terus berlanjut. Zaky menegaskan, ke depannya, jika masih ditemukan praktik perjokian dengan memanfaatkan celah aturan, akan dilakukan tindakan lebih tegas yang mengarah pada pelanggaran pidana.
Selain itu, Bea Cukai Batam juga sedang mengkaji potensi perbaikan regulasi untuk mencegah praktik ini. Mereka berencana memblokir IMEI dari ponsel-ponsel yang terlibat dalam kasus ini untuk mencegah ponsel tersebut dapat digunakan di Indonesia. Upaya pengawasan di pintu masuk Batam pun akan diperketat.
Kesimpulannya, Bea Cukai Batam berkomitmen untuk memberantas praktik perjokian IMEI. Kajian mendalam, penindakan tegas, dan perbaikan regulasi menjadi langkah-langkah yang diambil untuk melindungi pendapatan negara dan mencegah penyalahgunaan data pribadi. Ke depannya, diharapkan pengawasan yang lebih ketat dapat mencegah praktik ini kembali terjadi.