Bea Cukai Kudus Cabut Izin 5 Pabrik Rokok di 2024
Bea Cukai Kudus mencabut izin produksi 5 pabrik rokok di tahun 2024 karena berbagai alasan, termasuk perubahan entitas dan tidak aktif produksi, serta mengungkap 164 kasus peredaran rokok ilegal dengan nilai kerugian negara mencapai Rp21,18 miliar.

Bea Cukai Kudus bertindak tegas. Sepanjang tahun 2024, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus mencabut izin produksi lima pabrik rokok. Pencabutan izin ini terjadi di wilayah Kudus dan Jepara, Jawa Tengah. Langkah ini menimbulkan pertanyaan tentang kondisi industri rokok lokal dan upaya pemerintah dalam pengawasan peredaran tembakau.
Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menjelaskan alasan pencabutan izin tersebut. Beberapa pabrik rokok izinnya dicabut karena perubahan entitas usaha, misalnya dari perseorangan menjadi PT. Ada juga pencabutan izin karena permohonan dari pemilik pabrik itu sendiri dan pabrik yang tidak aktif produksi selama satu tahun penuh. Kelima pabrik tersebut kehilangan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) mereka.
Dari total 198 pabrik rokok yang beroperasi di Kudus, Jepara, Rembang, dan Pati, satu pabrik rokok golongan I (sigaret kretek mesin/SKM), dua pabrik golongan I (sigaret kretek tangan/SKT), enam pabrik golongan II (SKT), puluhan pabrik golongan II (SKM), dan sisanya golongan III (SKT) masih beroperasi. Klasifikasi ini berdasarkan jenis dan skala produksi rokok.
Selain pencabutan izin, KPPBC Kudus gencar melakukan pengawasan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memastikan peredaran rokok legal di pasaran. Upaya pengawasan ini membuahkan hasil yang signifikan.
Sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Kudus berhasil mengungkap 164 kasus peredaran rokok ilegal. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 22,1 juta batang rokok ilegal dengan nilai total mencapai Rp30,46 miliar. Kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini ditaksir mencapai Rp21,18 miliar.
Rokok ilegal yang berhasil diamankan bukan hanya berasal dari produksi lokal, tetapi juga dari luar negeri. Asal rokok ilegal ini beragam, antara lain Uni Emirat Arab, Inggris, Swiss, Korea Selatan, dan Vietnam. Ini menunjukkan betapa luasnya jaringan peredaran rokok ilegal yang perlu ditangani.
Kesimpulannya, langkah tegas Bea Cukai Kudus dalam mencabut izin pabrik rokok dan memberantas peredaran rokok ilegal menunjukkan komitmen pemerintah dalam pengawasan cukai dan melindungi pendapatan negara. Data menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius yang membutuhkan upaya berkelanjutan.