Bea Cukai Kudus Selamatkan Negara dari Kerugian Rp9,53 Miliar Akibat Rokok Ilegal
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Kudus berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp9,53 miliar akibat peredaran rokok ilegal selama Januari-Maret 2025.

Kudus, 27 April 2025 - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang signifikan. Selama periode Januari hingga Maret 2025, tindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal telah mencegah kerugian negara mencapai Rp9,53 miliar. Penindakan ini melibatkan berbagai modus operandi penyelundupan rokok ilegal dan melibatkan berbagai pihak terkait.
Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, mengumumkan keberhasilan ini pada Minggu lalu di Kudus. Dalam periode tiga bulan tersebut, sebanyak 35 penindakan dilakukan, dengan total 9,9 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan. Nilai barang bukti yang disita mencapai Rp14,59 miliar. Potensi kerugian negara yang berhasil dihindari dihitung berdasarkan tarif cukai sigaret kretek termurah, ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) dan harga jual eceran (HJE).
Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Kudus dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Kerugian tersebut tidak hanya mencakup potensi penerimaan cukai, tetapi juga dampak negatif terhadap perekonomian nasional dan industri rokok legal.
Modus Operandi Peredaran Rokok Ilegal
Berbagai modus digunakan dalam peredaran rokok ilegal ini. Modus tersebut meliputi pengiriman melalui jasa ekspedisi, penimbunan di bangunan-bangunan tertentu, dan distribusi menggunakan sarana pengangkut yang tidak resmi. Semua pelanggaran tersebut, baik berupa rokok polos, rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, rokok dengan pita cukai salah personalisasi, maupun pemalsuan pita cukai, menghadapi ancaman pidana sesuai Undang-Undang Cukai, termasuk sanksi penjara dan/atau denda.
Bea Cukai Kudus menegaskan bahwa pita cukai asli hanya dapat dipesan di Kantor Bea Cukai. Hal ini bertujuan untuk mencegah peredaran pita cukai palsu dan memastikan penerimaan cukai negara berjalan optimal. Upaya sosialisasi dan penegakan hukum secara masif terus dilakukan, bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum lainnya.
"Segala jenis pelanggaran di bidang cukai baik berupa rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, rokok dengan pita cukai salah personalisasi, maupun pemalsuan pita cukai dengan ancaman pidana sesuai Undang-Undang cukai dengan sanksi pidana penjara dan/atau pidana denda," ujar Lenni Ika Wahyudiasti.
Dampak Peredaran Rokok Ilegal terhadap Perekonomian
Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak negatif pada perekonomian. Persaingan usaha yang tidak sehat terjadi, menyebabkan kelesuan bisnis bagi pabrik-pabrik rokok resmi. Lebih jauh lagi, hal ini berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) di pabrik-pabrik rokok yang sah.
Ruwia Purnama Adie, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, menambahkan imbauan kepada masyarakat untuk mendukung usaha resmi. "Kami juga mengajak masyarakat untuk menjalankan usaha secara resmi, tidak menjual dan tidak membeli rokok yang ilegal. Karena pengurusan izin usaha sebagai produsen hasil tembakau, berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dapat diurus di Kantor Bea Cukai Kudus tanpa dipungut biaya," imbuhnya.
Bea Cukai Kudus mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan dan pelaporan peredaran rokok ilegal. Dengan demikian, potensi kerugian negara dapat diminimalisir dan perekonomian nasional dapat terjaga.
Langkah-langkah yang dilakukan Bea Cukai Kudus ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal dan melindungi industri rokok dalam negeri.