Bea Cukai Surakarta Sita 9 Juta Batang Rokok Ilegal di 2024
Bea Cukai Surakarta menyita lebih dari sembilan juta batang rokok ilegal dan berbagai barang terlarang lainnya pada tahun 2024, melampaui target pendapatan dan menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum.
Bea Cukai Surakarta berhasil menyita jutaan batang rokok ilegal pada tahun 2024. Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Yetty Yulianty, mengumumkan pada Kamis, 23 Januari 2024, bahwa pihaknya telah menyita lebih dari sembilan juta batang rokok ilegal. Keberhasilan ini menjadi sorotan penting dalam upaya pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Total keseluruhan rokok ilegal yang disita mencapai 9.787.252 batang. Potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini ditaksir mencapai Rp9 miliar. Selain itu, Bea Cukai juga menindak 475.644 batang rokok ilegal melalui sanksi administrasi senilai Rp1 miliar.
Tidak hanya rokok, Bea Cukai Surakarta juga berhasil mengamankan berbagai barang terlarang lainnya. Jenis barang yang diamankan termasuk narkotika dan obat-obatan terlarang. Rinciannya meliputi 427 gram ganja, 5,36 gram tembakau gorila, 14.960 pil trihexyphenidyl, 1.102 pil tramadol, 7.000 pil clonazepam, 220 pil alprazolam, dan 10.000 pil Y/pil sapi. Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal yang membahayakan masyarakat.
Barang bukti hasil sitaan tersebut kemudian dimusnahkan. Bea Cukai Surakarta memusnahkan 3.02 juta batang rokok dan 246 liter minuman keras yang mengandung alkohol etil. Potensi kerugian negara akibat barang-barang yang dimusnahkan ini mencapai Rp2,76 miliar. Proses pemusnahan ini merupakan bagian penting dari upaya mencegah peredaran barang ilegal kembali ke masyarakat.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Bea Cukai Surakarta. Pencapaian ini diraih melalui kerja keras tim internal Bea Cukai dan juga kolaborasi dengan instansi lain seperti Satpol PP dan aparat penegak hukum lainnya. Kerja sama antar lembaga ini penting dalam memberantas peredaran barang ilegal secara efektif.
Bea Cukai Surakarta juga berhasil melampaui target pendapatan. Pada tahun 2024, Bea Cukai Surakarta berhasil membukukan pendapatan sebesar Rp2,60 triliun, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp2,58 triliun. Pencapaian ini menunjukkan kinerja yang efektif dan efisien dalam pengelolaan keuangan negara.
Kinerja positif Bea Cukai Surakarta menunjukkan komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik. Dengan melampaui target pendapatan dan berhasil menyita barang-barang ilegal dalam jumlah besar, Bea Cukai Surakarta menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menjaga perekonomian negara.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menetapkan lima ciri rokok ilegal. Rokok ilegal antara lain: kemasan polos tanpa pita cukai, kemasan dengan pita cukai palsu, kemasan dengan pita cukai bekas, kemasan dengan pita cukai yang salah peruntukan, dan kemasan dengan pita cukai personalisasi yang tidak sesuai.