Bea Cukai Sulbagsel Kumpulkan Rp6,14 Miliar dari Denda Administratif
Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan berhasil mengumpulkan Rp6,14 miliar dari denda administratif pada 2024 berkat penerapan prinsip ultimum remedium, terutama pada pelanggaran cukai tahap penelitian, sambil mengamankan barang ilegal senilai miliaran rupiah
Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) berhasil mengumpulkan pendapatan signifikan dari denda administratif. Sepanjang tahun 2024, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulbagsel berhasil mengumpulkan Rp6,14 miliar dari denda administratif. Ini merupakan hasil penerapan prinsip ultimum remedium, atau upaya hukum terakhir, yang difokuskan pada pelanggaran cukai yang masih dalam tahap penelitian.
Kepala Bidang Kepabeanan Kantor Wilayah DJBC Sulbagsel, Alimuddin Lisaw, menjelaskan bahwa ultimum remedium merupakan asas hukum yang menekankan penggunaan sanksi pidana sebagai langkah terakhir. Penerapannya di Sulbagsel terbukti efektif dalam meningkatkan kepatuhan dan memberikan efek jera.
Selama tahun 2024, DJBC Sulbagsel mencatat 107 tindakan penindakan. Dari jumlah tersebut, berhasil terkumpul denda administratif senilai Rp6,14 miliar. Selain itu, penindakan juga berfokus pada berbagai jenis pelanggaran, termasuk peredaran barang ilegal.
Penindakan terhadap barang kena cukai ilegal juga menunjukkan hasil signifikan. Pada sektor hasil tembakau, petugas mengamankan 19,9 juta batang rokok ilegal. Nilai barang mencapai Rp28,28 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp18,90 miliar. Selain rokok, petugas juga menyita 5.584 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal senilai Rp1,92 miliar, berpotensi merugikan negara hingga Rp600 juta.
Di bidang impor, Bea Cukai Sulbagsel juga aktif melakukan pengawasan dan penindakan. Tercatat 39 kali penindakan dengan total nilai barang mencapai Rp92,40 miliar. Potensi kerugian negara akibat pelanggaran impor diperkirakan mencapai Rp4,31 miliar. Hal ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam mengawasi arus barang masuk ke wilayah Sulbagsel.
Pengawasan dan penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (Napza) juga menjadi prioritas. Sepanjang 2024, tercatat 96 penindakan terkait Napza. Barang bukti yang diamankan cukup beragam dan jumlahnya signifikan, meliputi 698 gram synthetic cannabinoid, 701,68 gram methamphetamine, 30.312,4 gram ganja, dan 63.118 butir obat berbahaya. Petugas juga mengamankan 1.040 butir psikotropika golongan IV dan 990 butir MDMA ekstasi.
Alimuddin Lisaw menegaskan komitmen Bea Cukai Sulbagsel untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan. Tujuannya adalah melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan perekonomian nasional. Langkah-langkah strategis akan terus dilakukan untuk mencegah dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran di wilayah Sulawesi Bagian Selatan.