Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Minuman Beralkohol
Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan memusnahkan barang bukti ribuan batang rokok ilegal dan minuman beralkohol senilai miliaran rupiah, menyelamatkan potensi kerugian negara yang signifikan.

Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) berhasil memusnahkan barang bukti berupa jutaan batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di Waste Water Treatment Plant (WWTP) PT KIMA, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Jumat, 9 Mei 2024. Aksi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan. Pemusnahan ini melibatkan barang bukti dari 195 surat bukti penindakan.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Cahya Nugraha, menyatakan bahwa pemusnahan ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal. Ia menekankan dampak negatif dari peredaran rokok ilegal dan MMEA, baik terhadap keuangan negara maupun kesehatan masyarakat. Pemusnahan ini juga mendapat persetujuan resmi dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara (DJKN), Kepala Kanwil DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat, serta Kepala KPKNL Makassar.
Total nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp6.020.665.006, dengan rincian 4.443.520 batang rokok ilegal dan 1.676,44 liter MMEA. Lebih penting lagi, pemusnahan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp3.970.906.347. Hal ini menunjukkan keberhasilan signifikan dalam upaya pencegahan kerugian negara dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Pemusnahan barang bukti ilegal ini merupakan hasil dari penindakan terhadap pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
- Rokok Ilegal: 4.443.520 batang
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA): 1.676,44 liter
Jumlah barang bukti yang signifikan ini menunjukkan skala luasnya peredaran barang ilegal di wilayah Sulawesi Bagian Selatan. Bea Cukai Sulbagsel berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan guna mencegah peredaran barang-barang tersebut.
Kerjasama dan Partisipasi Masyarakat
Bea Cukai Sulbagsel mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal dan MMEA. Pelaporan dari masyarakat sangat penting untuk membantu Bea Cukai dalam mengungkap dan menindak pelaku kejahatan di bidang kepabeanan dan cukai. Kerjasama yang baik antara Bea Cukai dan masyarakat sangat krusial untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran barang ilegal.
Dengan adanya kerjasama yang erat antara Bea Cukai dan masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal dan MMEA dapat ditekan secara signifikan. Hal ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian negara dan kesehatan masyarakat Indonesia. Pencegahan dan penindakan yang konsisten akan menciptakan iklim usaha yang sehat dan melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai Sulbagsel dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi contoh dan motivasi bagi daerah lain dalam upaya serupa. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mendukung keberhasilan program ini.