Bea Cukai Selidiki Gudang di Kubu Raya Terkait Temuan Rokok Ilegal
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat menyelidiki temuan ratusan dus rokok ilegal di Kubu Raya, Kalimantan Barat, yang diduga menggunakan pita cukai palsu dan merugikan negara.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat tengah melakukan penyelidikan terkait temuan ratusan dus rokok ilegal di sebuah gudang di kawasan pergudangan Borneo Business Icon, Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Penemuan ini terungkap berkat informasi dari masyarakat dan beredarnya foto serta video yang menunjukkan aktivitas pembongkaran muatan kontainer berisi rokok di gudang tersebut. Lokasi gudang yang berdekatan dengan Mapolres Kubu Raya semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas ilegal yang terjadi.
Kepala Seksi Humas DJBC Kalimantan Bagian Barat, Murtini, membenarkan informasi tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pendalaman atas temuan ini. "Kita sudah mendapatkan informasi dan dari beberapa foto serta video yang beredar, memang terlihat sebuah kontainer berwarna oranye tengah membongkar muatan di salah satu gudang," ungkap Murtini dalam keterangannya di Pontianak, Rabu. Pihaknya juga tengah menyelidiki dugaan keterlibatan seorang pengusaha berinisial CDR dalam kasus ini.
Rokok-rokok ilegal tersebut diduga menggunakan pita cukai palsu dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah. Hal ini tentunya merugikan negara dan berpotensi mengancam kesehatan masyarakat karena tidak melalui pengawasan standar mutu yang ditetapkan. DJBC mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran barang kena cukai ilegal. "Kami sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat dan tidak akan ragu menindak pelaku pelanggaran peredaran rokok ilegal," tegas Murtini.
Penyelidikan Mendalam dan Komitmen Bea Cukai
DJBC Kalimantan Bagian Barat berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini secara tuntas. Proses pendalaman akan mencakup identifikasi pemilik barang, asal-usul rokok ilegal, dan jaringan distribusi yang terlibat. Langkah tegas akan diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam pelanggaran ketentuan cukai. Tidak hanya fokus pada kasus di Kubu Raya, Bea Cukai juga menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah lain.
Sebagai contoh, pada Desember 2024, Bea Cukai Sintete berhasil mengungkap dua kasus penyelundupan puluhan ribu batang rokok ilegal di perbatasan Indonesia-Malaysia, tepatnya di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas. Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai DJBC Kalbagbar, Beni Novri, menekankan komitmen Bea Cukai dalam mengawal pelaksanaan aturan di bidang kepabeanan dan cukai demi menjaga stabilitas ekonomi serta melindungi konsumen.
"Komitmen kami adalah terus mengawal pelaksanaan aturan di bidang kepabeanan dan cukai demi menjaga stabilitas ekonomi serta perlindungan terhadap konsumen," ujar Beni. Pengungkapan kasus-kasus tersebut menunjukkan keseriusan Bea Cukai dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Peredaran rokok ilegal merupakan masalah serius yang tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga berdampak negatif pada kesehatan masyarakat. Rokok ilegal seringkali tidak memenuhi standar mutu dan keamanan, sehingga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi para perokok. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal perlu terus ditingkatkan.
Imbauan Kepada Masyarakat
Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran barang kena cukai ilegal. Kerja sama antara Bea Cukai dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran rokok ilegal dan melindungi kepentingan negara serta kesehatan masyarakat.
Informasi dapat disampaikan melalui saluran resmi Bea Cukai atau melalui jalur pelaporan yang telah disediakan. Kerahasiaan identitas pelapor akan dijamin oleh Bea Cukai. Partisipasi aktif masyarakat sangat diapresiasi dan akan membantu Bea Cukai dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga penerimaan negara dan melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya rokok ilegal.
Dengan adanya kerjasama yang baik antara Bea Cukai dan masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan penerimaan negara dapat meningkat. Selain itu, kesehatan masyarakat juga akan terlindungi dari dampak negatif rokok ilegal yang tidak memenuhi standar mutu dan keamanan.
Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal dan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan. Upaya ini dilakukan untuk melindungi penerimaan negara, menjaga stabilitas ekonomi, dan melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya rokok ilegal.