Bea Cukai Aceh Gencar Sosialisasikan Bahaya Rokok Ilegal dan Pentingnya DBHCHT
Bea Cukai Aceh gencar sosialisasikan bahaya peredaran rokok ilegal dan pentingnya pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada masyarakat Aceh.

Bea Cukai Aceh gencar melakukan sosialisasi terkait bahaya peredaran rokok ilegal dan pentingnya pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada masyarakat Aceh. Sosialisasi yang dilakukan pada Jumat di Kabupaten Bireuen ini melibatkan kerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh. Sasaran sosialisasi meliputi masyarakat umum dan aparatur pemerintah daerah. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang dampak negatif rokok ilegal serta sanksi hukum yang berlaku.
Kepala Seksi Bimbingan, Kepatuhan, dan Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Muparrih, menjelaskan bahwa sosialisasi ini difokuskan pada pengertian rokok ilegal, yaitu rokok tanpa cukai, dengan pita cukai palsu, atau menggunakan pita cukai bekas. Beliau menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait cukai, yang merupakan pajak penting bagi negara. "Sosialisasi diikuti masyarakat dan unsur pemerintah daerah. Sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap rokok ilegal serta sanksi pidana bagi yang memperjualbelikannya," kata Muparrih.
Selain itu, Muparrih juga menyampaikan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi peredaran rokok ilegal. Ia menghimbau agar masyarakat segera melaporkan temuan terkait peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai atau aparat penegak hukum lainnya. "Ada sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kami mengajak masyarakat ikut mengawasi peredaran rokok. Jika menemukan peredaran rokok ilegal, segera laporan kepada kami maupun kepada aparat penegak hukum lainnya," tegasnya.
Sosialisasi DBHCHT: Transparansi dan Pertanggungjawaban
Tidak hanya sebatas bahaya rokok ilegal, sosialisasi ini juga menyoroti pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Muparrih menjelaskan bahwa DBHCHT merupakan penerimaan daerah yang berasal dari dampak eksternalitas cukai tembakau terhadap keselamatan lingkungan. Oleh karena itu, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola dana tersebut secara transparan dan tepat sasaran.
Bea Cukai, menurut Muparrih, memiliki wewenang untuk menilai dan mengevaluasi penggunaan DBHCHT. Hal ini memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan sesuai dengan peruntukannya. "Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam mengelola DBHCHT secara tepat dan transparan. Bea Cukai memiliki wewenang menilai dan mengevaluasi penggunaannya," jelasnya.
Sosialisasi ini juga menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan DBHCHT. Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan dana tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Aceh.
Sinergi dan Kesadaran Masyarakat
Sosialisasi yang dilakukan oleh Bea Cukai Aceh ini merupakan bagian dari upaya membangun sinergi dengan berbagai pihak untuk memberantas peredaran rokok ilegal dan memastikan pemanfaatan DBHCHT yang tepat sasaran. Muparrih berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dan pelaporan peredaran rokok ilegal.
Lebih lanjut, Muparrih juga berharap agar masyarakat dapat ikut mengawal program-program yang dijalankan dengan menggunakan DBHCHT, memastikan bahwa dana tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat. "Kami berharap dari sosialisasi ini terbangun kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi memberantas rokok ilegal serta ikut mengawal program-program tepat sasaran dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau tersebut," harap Muparrih.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan akan tercipta sinergi yang kuat antara Bea Cukai, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal dan memastikan pengelolaan DBHCHT yang transparan dan akuntabel. Hal ini penting untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Aceh dan melindungi lingkungan.
Langkah-langkah konkrit yang akan dilakukan kedepannya antara lain peningkatan patroli dan pengawasan, kerjasama yang lebih intensif dengan aparat penegak hukum, serta sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat.