Ombudsman NTT Desak Bea Cukai Awasi Maraknya Rokok Ilegal
Ombudsman NTT mendesak Bea Cukai dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan peredaran rokok ilegal di NTT, khususnya di Flores dan Sumba, karena merugikan negara dan kesehatan masyarakat.
![Ombudsman NTT Desak Bea Cukai Awasi Maraknya Rokok Ilegal](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/13/150044.153-ombudsman-ntt-desak-bea-cukai-awasi-maraknya-rokok-ilegal-1.jpg)
Kupang, 13 Februari 2024 - Peredaran rokok ilegal di Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi perhatian serius. Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT mendesak Bea Cukai untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal yang semakin marak.
Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, mengungkapkan keprihatinannya terkait maraknya rokok ilegal di NTT, khususnya di wilayah Flores dan Sumba. "Kami meminta Bea Cukai dan masyarakat NTT untuk terus melakukan pengawasan di jalur-jalur perbatasan," tegas Daton dalam pernyataan pers di Kupang.
Pengawasan Ketat di Perbatasan
Menurut Daton, pengawasan ketat di perbatasan dan pemantauan kapal-kapal yang bersandar di pelabuhan sangat penting untuk membendung masuknya rokok ilegal ke NTT. Informasi yang diperoleh Ombudsman, baik dari pantauan langsung maupun media sosial, menunjukkan peredaran rokok ilegal sangat mengkhawatirkan.
"Penjualan rokok ilegal sudah menjamur, mulai dari kios-kios kecil di desa hingga toko-toko di perkotaan," ungkap Daton. Ia menambahkan bahwa harga murah dan jumlah batang yang lebih banyak dalam satu bungkus menjadi daya tarik utama bagi konsumen, tanpa mempertimbangkan dampak kesehatan.
Kerugian Negara dan Kesehatan Masyarakat
Maraknya peredaran rokok ilegal jelas merugikan negara karena kehilangan potensi penerimaan cukai. "Para pelaku usaha nakal ini sudah lama menguasai pasar di Flores dan Sumba. Pertanyaan yang muncul adalah, apakah selama ini pergerakan mereka tidak terpantau oleh aparat Bea Cukai dan Kepolisian?" tanya Daton retoris.
Ia menyoroti rendahnya angka penindakan terhadap pelaku peredaran rokok ilegal. "Jarang kita dengar para pemain rokok ilegal ini tertangkap dan diproses hukum. Yang kita tahu, aparat hanya melakukan penyitaan di kios-kios dan toko," tambahnya.
Langkah-langkah yang Diperlukan
Untuk mengatasi masalah ini, Daton mendesak Bea Cukai untuk meningkatkan pengawasan pasar, baik tradisional maupun modern, serta melakukan penindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal. Selain itu, peran serta masyarakat sangat penting.
Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan keberadaan rokok ilegal melalui WhatsApp ke nomor 082144756649. "Masyarakat punya peran besar dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan tidak membelinya. Seandainya masyarakat tidak membeli rokok ilegal, toko-toko tidak laku, sales tidak laku sampai ke distributor dan pabrikan tidak bisa produksi," jelas Daton.
Kesimpulan
Peredaran rokok ilegal di NTT merupakan masalah serius yang membutuhkan penanganan komprehensif. Kerjasama antara Bea Cukai, Kepolisian, dan masyarakat sangat krusial untuk menekan peredaran rokok ilegal dan melindungi kesehatan masyarakat serta penerimaan negara.