BI Cabut Uang Rupiah Seri 'For The Children of The World' 1999
Bank Indonesia resmi mencabut uang rupiah khusus seri 'For The Children of The World' tahun emisi 1999 pecahan Rp10.000 dan Rp150.000 mulai 31 Januari 2025, namun masyarakat masih bisa menukarkannya hingga 31 Januari 2035.
![BI Cabut Uang Rupiah Seri 'For The Children of The World' 1999](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000210.942-bi-cabut-uang-rupiah-seri-for-the-children-of-the-world-1999-1.jpg)
Bank Indonesia (BI) resmi menarik uang rupiah khusus seri "For The Children of The World" tahun emisi 1999, pecahan Rp10.000 dan Rp150.000. Penarikan ini berlaku efektif sejak 31 Januari 2025, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 2 Tahun 2025.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa uang tersebut tidak lagi menjadi alat pembayaran sah di Indonesia mulai tanggal tersebut. Keputusan ini disampaikannya pada Selasa di Jakarta.
Penukaran Uang: Bagi masyarakat yang masih memiliki uang tersebut, BI memberikan kesempatan untuk menukarkannya di bank umum selama sepuluh tahun, hingga 31 Januari 2035. Penukaran bisa dilakukan di kantor pusat dan kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia.
BI juga memudahkan proses penukaran dengan menyediakan layanan pemesanan melalui aplikasi PINTAR (www.pintar.bi.go.id). Aplikasi ini memberikan informasi mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI untuk membantu proses penukaran.
Kondisi Uang: BI akan mengganti uang dengan nominal yang sama. Namun, untuk uang yang rusak atau cacat, proses penggantian mengacu pada Peraturan Bank Indonesia No. 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah.
Ketentuan Tambahan: Untuk uang logam yang ukuran fisiknya lebih besar dari setengah ukuran asli dan keasliannya masih dapat dikenali, akan diganti dengan nilai nominal yang sama. Namun, uang logam yang ukuran fisiknya setengah atau kurang dari setengah ukuran aslinya tidak akan diganti.
Dengan adanya kebijakan penarikan dan penukaran ini, BI memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk menukarkan uang rupiah khusus tersebut. Proses penukaran yang telah diatur diharapkan berjalan lancar dan tertib.