Uang Kertas Kuno Rp1.000 - Rp10.000 Masih Bisa Ditukar di BI Hingga 2025!
Bank Indonesia (BI) memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menukarkan uang kertas emisi 1979, 1980, dan 1982 hingga 30 April 2025 di Kantor Pusat BI.

Bank Indonesia (BI) memberikan kesempatan terakhir bagi masyarakat untuk menukarkan uang kertas rupiah kuno. Empat pecahan uang kertas dengan tahun emisi (TE) 1979, 1980, dan 1982 masih dapat ditukarkan hingga 30 April 2025 mendatang. Penukaran hanya dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia. Informasi ini disampaikan melalui keterangan resmi di Jakarta pada Senin lalu.
Pecahan uang kertas yang dimaksud meliputi uang kertas Rp10.000 emisi 1979, Rp5.000 tahun 1980, Rp1.000 emisi 1980, dan Rp500 tahun 1982. BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran. Keputusan ini mempertimbangkan masa edar uang dan adanya uang emisi baru dengan teknologi pengamanan yang lebih canggih.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa penarikan uang kertas kuno ini telah diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992. Masyarakat yang masih menyimpan uang kertas tersebut diimbau untuk segera menukarkannya sebelum batas waktu berakhir. Informasi lebih lengkap mengenai uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dapat diakses melalui situs resmi Bank Indonesia di www.bi.go.id.
Uang Kertas Kuno: Kesempatan Terakhir Penukaran
Bagi Anda yang masih menyimpan uang kertas dengan emisi tahun 1979, 1980, dan 1982, ini adalah kesempatan terakhir untuk menukarkannya. Bank Indonesia telah menetapkan batas waktu penukaran hingga 30 April 2025. Setelah tanggal tersebut, uang kertas tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Proses penukaran uang kertas tersebut hanya dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia. Pastikan Anda membawa uang kertas dalam kondisi yang masih layak untuk ditukarkan. BI tidak akan menerima uang kertas yang rusak parah atau tidak dapat diidentifikasi.
Langkah ini diambil oleh BI sebagai bagian dari upaya untuk memperbarui sistem keuangan dan mengoptimalkan peredaran uang rupiah. Dengan adanya uang emisi baru yang lebih aman dan modern, uang kertas lama secara bertahap akan ditarik dari peredaran.
Informasi Lengkap dan Tata Cara Penukaran
Untuk informasi lebih lengkap mengenai uang kertas yang dapat ditukarkan dan tata cara penukarannya, masyarakat dapat mengunjungi situs web resmi Bank Indonesia. Situs tersebut menyediakan daftar lengkap uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran. Informasi ini disajikan secara detail dan mudah dipahami.
Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi layanan pelanggan Bank Indonesia jika memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut. Layanan pelanggan BI siap membantu masyarakat dalam proses penukaran uang kertas kuno tersebut.
Jangan lewatkan kesempatan terakhir ini untuk menukarkan uang kertas kuno Anda. Segera kunjungi Kantor Pusat Bank Indonesia sebelum batas waktu penukaran berakhir pada 30 April 2025.
Ingat, kesempatan ini terbatas! Pastikan Anda memanfaatkan waktu yang tersisa untuk menukarkan uang kertas kuno Anda sebelum terlambat.
Pentingnya Menukarkan Uang Kertas Kuno
Menukarkan uang kertas kuno bukan hanya sekadar mengganti uang lama dengan uang baru. Langkah ini juga mendukung upaya Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Dengan menarik uang kertas lama dari peredaran, BI dapat mencegah potensi pemalsuan uang dan meningkatkan keamanan transaksi keuangan.
Selain itu, penukaran uang kertas kuno juga membantu BI dalam mengelola peredaran uang rupiah secara efektif. Hal ini memastikan kelancaran transaksi ekonomi dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan Indonesia.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera menukarkan uang kertas kuno yang masih mereka miliki. Langkah ini merupakan bentuk partisipasi aktif dalam menjaga stabilitas dan keamanan sistem keuangan Indonesia.
Dengan berakhirnya masa penukaran pada 30 April 2025, uang kertas emisi 1979, 1980, dan 1982 akan resmi kehilangan nilai tukarnya. Jangan sampai menyesal karena melewatkan kesempatan berharga ini.