Bikin Kaget! Bupati Jayapura Ancam Pecat Aparat Jika Terbukti Jual Beras Bantuan Pemerintah
Bupati Jayapura Yunus Wonda dengan tegas menyatakan akan pecat aparat yang memperjualbelikan beras bantuan pemerintah. Ini peringatan keras demi distribusi merata kepada masyarakat yang berhak.

Bupati Jayapura, Yunus Wonda, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh aparat di wilayahnya. Ia menegaskan akan memberhentikan dengan tidak hormat aparat distrik, kelurahan, maupun kampung apabila terbukti memperjualbelikan bantuan beras pemerintah.
Pernyataan tegas ini disampaikan Yunus Wonda saat menerima bantuan beras secara simbolis dari Perum Bulog Papua dan Papua Barat. Acara serah terima tersebut berlangsung di Halaman Kantor Bupati Jayapura pada Senin, 28 Juli 2024.
Ancaman pemecatan ini merupakan respons terhadap potensi penyelewengan bantuan pangan yang seharusnya didistribusikan secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan. Bupati menekankan pentingnya integritas dalam penyaluran program pemerintah pusat ini.
Sikap Tegas Terhadap Penyelewengan Bantuan
Yunus Wonda tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas jika ada laporan mengenai praktik jual beli bantuan beras. Ia menyatakan bahwa jika laporan tersebut sampai kepadanya atau Wakil Bupati, aparat yang terlibat akan langsung diberhentikan.
Bantuan beras ini merupakan program pangan dari Pemerintah Pusat melalui Badan Pangan Nasional, yang disalurkan oleh Perum Bulog. Oleh karena itu, seluruh bantuan harus didistribusikan kepada masyarakat yang berhak tanpa adanya pungutan atau penyelewengan dalam bentuk apapun.
Bupati menegaskan bahwa bantuan ini adalah hak masyarakat dan tidak boleh satu kilogram pun dijual. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan berakibat pada pemecatan bagi aparat yang terbukti melakukan penyelewengan.
Rincian Penyaluran Bantuan Pangan Nasional
Penyaluran bantuan beras secara simbolis ditandai dengan pelepasan truk pengangkut beras dari halaman Kantor Bupati Jayapura. Truk-truk tersebut akan mendistribusikan bantuan ke seluruh distrik di Kabupaten Jayapura.
Total bantuan beras yang diterima oleh Kabupaten Jayapura mencapai 175,360 ton. Jumlah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk menjaga ketahanan pangan dan membantu masyarakat yang membutuhkan.
Bantuan pangan ini diperuntukkan bagi 8.878 keluarga penerima manfaat (KPM) yang tersebar di 19 distrik, lima kelurahan, dan 139 kampung di wilayah Kabupaten Jayapura. Distribusi harus dilakukan secara cepat, tepat, dan sesuai sasaran agar manfaatnya dapat segera dirasakan.
Mekanisme Distribusi dan Pengawasan Ketat
Setiap warga yang masuk dalam daftar keluarga penerima manfaat (KPM) cukup menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) untuk menerima bantuan beras ini. Penyerahan bantuan akan dilakukan di lokasi-lokasi distribusi yang telah ditentukan.
Bupati Jayapura meminta para kepala distrik, lurah, dan kepala kampung untuk memastikan bahwa bantuan ini sampai langsung ke tangan masyarakat. Pengawasan ketat diperlukan untuk mencegah praktik pungutan liar atau penyelewengan lainnya.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan ini. Hal ini bertujuan agar program bantuan pangan benar-benar mencapai tujuannya, yaitu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan.