BKHIT Kepri Ajak Masyarakat Laporkan Komoditas via BEST TRUST
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kepri mengajak masyarakat melaporkan komoditas melalui aplikasi BEST TRUST untuk mencegah penyebaran hama penyakit dan menjamin keamanan pangan, serta menjelaskan sanksi bagi yang melanggar.
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kepulauan Riau (Kepri) mengajak masyarakat untuk melaporkan segala komoditas melalui BEST TRUST (Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology). Langkah ini diumumkan di Natuna pada tanggal 22 Januari 2024.
Menurut Pejabat (Pj) Satuan Pelayanan Natuna BKHIT Kepri, Iwan Setiawan, komoditas yang wajib dilaporkan meliputi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan produk tumbuhan. Pelaporan ini penting untuk memastikan keamanan dan kelancaran lalu lintas perdagangan baik domestik maupun internasional.
BEST TRUST merupakan aplikasi digital yang memudahkan masyarakat mengajukan pemeriksaan karantina dan memantau status permohonan secara real-time. Aplikasi ini terintegrasi dengan sistem informasi lain, termasuk layanan kepabeanan, hingga proses penerbitan sertifikat karantina.
Iwan Setiawan menekankan kemudahan akses layanan karantina berkat sistem digital BEST TRUST. Masyarakat dapat melaporkan melalui daring atau langsung mengunjungi kantor layanan terdekat. Sistem ini diharapkan menghilangkan hambatan dalam lalu lintas perdagangan.
Tujuan utama pelaporan komoditas adalah mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan karantina, ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). Selain itu, pelaporan juga untuk pengawasan dan pengendalian keamanan pangan, mutu pangan, keamanan pakan, dan mutu pakan.
Penting untuk diingat bahwa ketaatan terhadap peraturan karantina sangat penting. Pelanggaran dapat berujung pada sanksi, mulai dari pembinaan dan peringatan hingga tindakan karantina dan tuntutan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Pasal 86, 87, dan 88, merujuk pada Pasal 33, 34, dan 35).
Secara singkat, BKHIT Kepri mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan kesehatan komoditas melalui pelaporan via BEST TRUST. Kepatuhan terhadap aturan karantina sangat penting untuk mencegah risiko penyebaran penyakit dan menjaga kualitas produk. Sanksi tegas menanti bagi yang melanggar peraturan tersebut.