Balai Karantina Sumbar Perketat Pengawasan Lalu Lintas Tumbuhan dan Hewan
Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sumatera Barat meningkatkan pengawasan lalu lintas tumbuhan dan hewan berisiko tinggi membawa penyakit, termasuk pemeriksaan laboratorium dan verifikasi dokumen.

Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sumatera Barat (Sumbar) meningkatkan pengawasan ketat terhadap lalu lintas tumbuhan dan hewan, khususnya komoditas berisiko tinggi menyebarkan penyakit. Pengawasan diperketat untuk mencegah masuknya bakteri dan virus berbahaya melalui benih, bibit tanaman, ikan, dan hewan lainnya. Langkah ini dilakukan untuk melindungi keanekaragaman hayati dan pertanian di Sumatera Barat.
Ketua Tim Kerja Ikan Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Provinsi Sumbar, Salfira, menjelaskan bahwa pengawasan meliputi pemeriksaan hama dan penyakit di laboratorium serta pengecekan kelengkapan dokumen pengiriman. Kerja sama dengan instansi terkait juga dilakukan untuk memperkuat pengawasan sebelum dokumen pemeriksaan diterbitkan. "Khusus beberapa komoditas yang memiliki risiko tinggi terhadap penyebaran penyakit, kita lebih meningkatkan pengawasan," ujar Salfira di Padang, Selasa (26/3).
Proses pemeriksaan meliputi verifikasi surat keterangan asal pengiriman komoditas, hingga pengecekan kuota yang diizinkan masuk. Pengawasan yang ketat tidak hanya diterapkan pada bibit atau benih tanaman, tetapi juga pada ikan dan hewan yang masuk atau keluar dari Sumatera Barat. "Contoh yang pernah ditolak bibit tanaman anggrek, aglaonema, kopi yang berisiko terjangkit virus dan nematoda," tambah Salfira.
Pengawasan yang Lebih Teliti dan Ketat
Balai Karantina Sumbar menerapkan prosedur yang lebih teliti dalam pengawasan lalu lintas tumbuhan dan hewan. Pemeriksaan laboratorium menjadi bagian penting untuk mendeteksi dini potensi penyebaran hama, virus, atau bakteri. Pengguna jasa wajib mengajukan permohonan laporan terkait pengiriman komoditas sebelum mendapatkan dokumen karantina.
Untuk pengirim yang belum disertifikasi, wajib mengirimkan sampel komoditas tiga hari sebelum pengiriman untuk dilakukan pengecekan laboratorium. Setelah hasil laboratorium negatif dan dinyatakan aman, petugas akan menerbitkan lembaran hasil uji, yang memungkinkan pengirim untuk mengirimkan komoditasnya.
Salfira juga mengingatkan bahwa sertifikat karantina hanya berlaku selama empat atau lima hari. Meskipun pengiriman melebihi batas waktu tersebut, hal itu tidak menjadi masalah selama waktu pengiriman sesuai dengan tanggal penerbitan dokumen. "Dokumen tersebut hanya berlaku untuk satu kali pengiriman, dan pengiriman berikutnya harus kembali melalui prosedur yang sama," tegasnya.
Mencegah Penyebaran Penyakit dan Hama
Langkah-langkah pengawasan yang diperketat ini bertujuan untuk mencegah potensi penularan hama, virus, atau bakteri melalui tumbuhan dan hewan, baik dari Indonesia ke luar negeri maupun sebaliknya. Hal ini penting untuk melindungi kesehatan hewan dan tumbuhan di Sumatera Barat serta mencegah kerugian ekonomi akibat wabah penyakit.
Dengan meningkatkan pengawasan dan kerja sama antar instansi, Balai Karantina Sumbar berkomitmen untuk menjaga keamanan hayati dan mendukung kelancaran lalu lintas komoditas pertanian dan peternakan di daerah tersebut. Prosedur yang jelas dan transparan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pengguna jasa.
Balai Karantina Sumbar juga menekankan pentingnya kepatuhan para pengirim komoditas terhadap peraturan yang berlaku. Kerja sama yang baik antara Balai Karantina dan para pemangku kepentingan lainnya sangat penting untuk keberhasilan upaya pencegahan penyebaran penyakit dan hama.
Kesimpulan
Peningkatan pengawasan oleh Balai Karantina Sumbar terhadap lalu lintas tumbuhan dan hewan merupakan langkah penting dalam menjaga kesehatan dan keamanan hayati di Sumatera Barat. Prosedur yang ketat dan pemeriksaan laboratorium memastikan hanya komoditas yang aman yang diperbolehkan masuk atau keluar dari daerah tersebut, melindungi pertanian dan peternakan lokal dari ancaman penyakit dan hama.