BNN Dorong Pemda Manfaatkan IBM untuk Rehabilitasi Pecandu Narkoba
BNN meminta pemerintah daerah memanfaatkan program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) guna mendorong rehabilitasi penyalahguna narkoba, mengatasi kendala akses dan stigma.
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengajak pemerintah daerah (Pemda) untuk memanfaatkan program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) dalam upaya merehabilitasi penyalahguna narkoba. Hal ini disampaikan Deputi Rehabilitasi BNN, dr. Bina Ampera Bukit, saat menerima kunjungan Komisi A DPRD Kota Tanjung Balai di Jakarta, Jumat (17/1).
Menurut dr. Bina, program IBM terbukti efektif dan efisien dalam menjangkau penyalahguna narkoba di lingkungan masyarakat. Petugas yang terlibat dalam program ini berasal dari warga setempat, sehingga lebih mudah membangun kepercayaan dan aksesibilitas. "Program ini lebih efektif dan efisien dalam menjangkau penyalahguna terutama di lingkungan masyarakat karena petugas yang ditunjuk berasal dari warga setempat," jelas dr. Bina.
Program IBM menekankan peran serta masyarakat dalam intervensi berkelanjutan terhadap penyalahgunaan narkoba. Inisiatif ini bertujuan untuk mengatasi kendala akses rehabilitasi akibat faktor geografis, biaya, dan stigma negatif masyarakat.
BNN mengapresiasi perhatian Komisi A DPRD Tanjung Balai terhadap pemulihan pecandu narkoba di wilayah tersebut. Dukungan ini diharapkan dapat mendorong pembentukan balai atau loka rehabilitasi di Tanjung Balai, bilamana pemanfaatan rumah sakit dinilai kurang memadai.
Sebagai solusi, BNN menyarankan pemanfaatan rumah sakit setempat untuk rehabilitasi. SDM di rumah sakit dinilai sudah cukup, hanya perlu pelatihan tambahan. "Bangunan sudah ada, SDM sudah ada, tinggal melakukan pelatihan terhadap mereka. Itu kalau dari sisi kami rehabilitasi sangat lebih memungkinkan ketimbang membangun, tetapi jika bangunan sudah ada, SDM sudah terpenuhi maka kami siap memberikan pelatihan,” ujar dr. Bina.
Solusi ini merupakan respons atas usulan Ketua Komisi A DPRD Kota Tanjung Balai, Ilham Fauzi, yang ingin mendirikan balai atau loka rehabilitasi. Usulan ini sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
Dengan demikian, program IBM diharapkan dapat menjadi solusi yang efektif dan efisien dalam menangani permasalahan penyalahgunaan narkoba di Indonesia, khususnya dalam mengatasi hambatan akses rehabilitasi bagi para pecandu.