BNN Kecam Pusat Rehabilitasi Swasta yang Peras Pecandu Narkoba
Kepala BNN, Komjen Marthinus Hukom, mengecam praktik pemerasan di pusat rehabilitasi narkoba swasta dan menegaskan akan mencabut izin lembaga yang terbukti melakukan pelanggaran.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Marthinus Hukom, dengan tegas mengecam praktik pemerasan yang dilakukan oleh beberapa pusat rehabilitasi narkoba swasta. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh beliau pada Kamis siang saat deklarasi anti narkoba di Kampung Boncos, Jakarta Barat. Marthinus menekankan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius dan tidak akan ditoleransi.
Dalam deklarasi tersebut, Marthinus mengungkapkan keprihatinannya atas laporan banyaknya pengguna narkoba yang menjadi korban pemerasan di pusat rehabilitasi swasta. Para pecandu, yang umumnya memiliki keterbatasan ekonomi, dipaksa membayar sejumlah besar uang untuk mendapatkan layanan rehabilitasi. Hal ini tentu saja sangat mempersulit upaya pemulihan para pecandu dan justru semakin memperparah situasi.
"Tolong ini dicatat betul, karena saya tidak main-main dengan kendala ini. Banyak pihak-pihak swasta yang membuka pusat rehabilitasi tapi menjadi tempat transaksi," tegas Marthinus kepada wartawan. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan BNN dalam menangani masalah ini dan komitmennya untuk melindungi para pecandu dari eksploitasi.
Pusat Rehabilitasi Swasta yang Nakal Akan Dicabut Izinnya
Marthinus menegaskan bahwa BNN, bersama kementerian terkait, tidak akan ragu untuk mencabut izin operasional pusat rehabilitasi swasta yang terbukti melakukan praktik pemerasan. Pihaknya telah menginstruksikan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh pusat rehabilitasi swasta untuk memastikan tidak ada lagi praktik serupa yang terjadi. "Saya sudah perintahkan, datakan semua pusat rehabilitasi yang dibangun oleh swasta. Jangan ini jadikan tempat pemerasan," tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya memastikan bahwa pusat rehabilitasi tidak menahan pengguna narkoba secara sewenang-wenang atau tanpa alasan yang jelas. "Jangan dijadikan tempat itu untuk menahan para pengguna dengan sia-sia atau dengan sewenang-wenang. Itu pesan saya," tambahnya. Meskipun belum merinci kasus-kasus spesifik yang sedang diselidiki, komitmen BNN untuk menindak tegas pelaku pemerasan sangat jelas.
Marthinus juga menyampaikan bahwa BNN akan terus menyelidiki laporan-laporan terkait pemerasan di pusat rehabilitasi swasta. "Nanti kita akan, ini masih kita selidiki, nanti," katanya singkat. Langkah ini menunjukkan keseriusan BNN dalam mengungkap dan menghentikan praktik ilegal tersebut.
BNN Sediakan Layanan Rehabilitasi Gratis
Di sisi lain, Marthinus juga menekankan bahwa pengguna narkoba yang melapor untuk mendapatkan rehabilitasi tidak akan dihukum. Hal ini disampaikan untuk menanggapi kekhawatiran banyak pengguna narkoba yang enggan melapor karena takut dihukum. "Hukum atau undang-undang narkotika itu mengatur para pengguna itu harus direhabilitasi," jelasnya.
Untuk mendukung akses rehabilitasi yang lebih mudah dan terjangkau, BNN menyediakan enam unit pusat pelayanan rehabilitasi yang bisa diakses secara gratis oleh para pengguna narkoba. Fasilitas-fasilitas ini tersebar di berbagai lokasi di Indonesia, antara lain Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor, yang mampu menampung sekitar 500 orang per hari.
Selain itu, terdapat juga Balai Rehabilitasi di Tanah Merah, Samarinda, dan beberapa Loka Rehabilitasi di Lampung, Batam, dan Medan. Marthinus menambahkan bahwa setiap tahunnya, sekitar 15.000 masyarakat mengikuti program rehabilitasi yang disediakan oleh BNN. "Rehabilitasi per tahun itu hampir sekitar 15 ribu pengguna. Mereka adalah orang yang memiliki kebutuhan khusus, harus direhab dan didukung," katanya.
Dengan adanya layanan rehabilitasi gratis yang disediakan oleh BNN, diharapkan para pengguna narkoba dapat lebih mudah mengakses bantuan dan mendapatkan perawatan yang dibutuhkan tanpa harus khawatir akan biaya atau hukuman. Langkah ini merupakan bagian penting dari upaya pemerintah dalam memberantas narkoba dan membantu para pecandu untuk pulih.