Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
BNN Perluas Akses Rehabilitasi Narkoba: 1.494 IPWL Siap Bantu Pecandu
BNN Perluas Akses Rehabilitasi Narkoba: 1.494 IPWL Siap Bantu Pecandu

Badan Narkotika Nasional (BNN) meningkatkan akses rehabilitasi pecandu narkoba dengan menambah jumlah Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) menjadi 1.494, memberikan jaminan tidak akan dihukum bagi yang melapor secara sukarela.

Kepala BNN Beri Jaminan: Tak Ada Hukuman bagi Pengguna Narkoba yang Lapor untuk Rehabilitasi
Kepala BNN Beri Jaminan: Tak Ada Hukuman bagi Pengguna Narkoba yang Lapor untuk Rehabilitasi

Kepala BNN menegaskan pengguna narkoba yang melapor untuk rehabilitasi tidak akan dihukum, bertujuan mengurangi stigma negatif dan mendorong lebih banyak pengguna untuk mencari bantuan.

Pramono Anung Usul Rehabilitasi Pecandu Narkoba di Puskesmas DKI Jakarta
Pramono Anung Usul Rehabilitasi Pecandu Narkoba di Puskesmas DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengusulkan rehabilitasi pecandu narkoba di Puskesmas, dengan fokus pada korban penyalahgunaan, bukan pengedar.

BNN dan Pemprov DKI Jakarta Jalin Kerja Sama Berantas Narkoba
BNN dan Pemprov DKI Jakarta Jalin Kerja Sama Berantas Narkoba

Kepala BNN dan Gubernur DKI Jakarta sepakat memberantas narkoba di Jakarta dengan dukungan penuh Pemprov DKI terhadap langkah-langkah BNN, termasuk di tiga kelurahan rawan narkoba.

Pengguna Narkoba yang Melapor Tak Akan Dihukum, Tegaskan Kepala BNN
Pengguna Narkoba yang Melapor Tak Akan Dihukum, Tegaskan Kepala BNN

Kepala BNN menegaskan bahwa pengguna narkoba yang melapor diri atau keluarganya untuk direhabilitasi tidak akan dipidana, melainkan mendapat perawatan sesuai UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.

BNN