Kepala BNN Beri Jaminan: Tak Ada Hukuman bagi Pengguna Narkoba yang Lapor untuk Rehabilitasi
Kepala BNN menegaskan pengguna narkoba yang melapor untuk rehabilitasi tidak akan dihukum, bertujuan mengurangi stigma negatif dan mendorong lebih banyak pengguna untuk mencari bantuan.

Jakarta, 8 Mei 2024 - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Marthinus Hukom, memberikan jaminan tegas bahwa pengguna narkoba yang secara sukarela melapor untuk menjalani rehabilitasi tidak akan dipidana. Pernyataan ini disampaikan menyusul kekhawatiran banyak pengguna narkoba yang enggan melapor karena takut akan konsekuensi hukum dan stigma sosial.
Marthinus menjelaskan bahwa undang-undang narkotika mengatur agar pengguna narkoba direhabilitasi. Ia menekankan, "Hukum atau undang-undang narkotika itu mengatur para pengguna itu harus direhabilitasi." Lebih lanjut, ia memastikan bahwa proses rehabilitasi yang dijalani atas kesadaran sendiri ('voluntary') tidak akan berujung pada hukuman. "Jadi tolong ditulis, tidak akan dihukum kalau orang melapor," tegasnya dalam deklarasi anti-narkoba di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat.
Ketakutan akan hukuman bukanlah satu-satunya penghalang bagi pengguna narkoba untuk mencari bantuan. Banyak yang juga khawatir akan marjinalisasi dan sanksi sosial jika diketahui telah menggunakan narkoba. Marthinus menyatakan, "Ketika melapor, stigma masyarakat terhadap orang yang menggunakan narkoba ini, stigma negatif. Akhirnya mereka termarginalkan."
Dukungan Masyarakat dan Fasilitas Rehabilitasi
Kepala BNN mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan memberikan dukungan bagi pengguna narkoba yang ingin berubah. Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan anggota keluarga, tetangga, atau teman yang membutuhkan bantuan. "Jangan takut kalau ada saudara kita, anak kita, tetangga kita, sahabat terdekat kita kena narkoba lalu kita lapor. Mereka akan diberikan fasilitas pelayanan rehabilitasi gratis," ujarnya.
BNN menyediakan enam unit pusat pelayanan rehabilitasi yang dapat diakses secara gratis oleh pengguna narkoba. Fasilitas ini meliputi Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor, dengan kapasitas sekitar 500 orang per hari; Balai Rehabilitasi di Tanah Merah, Samarinda; serta tiga Loka Rehabilitasi di Lampung, Batam, dan Medan, yang secara keseluruhan mampu menampung lebih dari 200 orang.
Program rehabilitasi BNN telah membantu ribuan individu. Marthinus mengungkapkan bahwa sekitar 15.000 orang mengikuti program rehabilitasi setiap tahunnya. "Rehabilitasi per tahun itu hampir sekitar 15 ribu pengguna. Mereka adalah orang yang memiliki kebutuhan khusus, harus direhab dan didukung," katanya. Ia berharap dukungan masyarakat dapat membantu pengguna narkoba untuk memperbaiki kualitas hidup mereka.
Langkah Konkret untuk Mengatasi Masalah Narkoba
Pernyataan Kepala BNN ini merupakan langkah penting dalam upaya mengatasi masalah penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Dengan menjamin tidak adanya hukuman bagi pengguna yang melapor untuk rehabilitasi, diharapkan lebih banyak individu akan berani mencari bantuan dan menjalani proses penyembuhan. Hal ini juga berpotensi mengurangi stigma negatif yang selama ini menghambat upaya rehabilitasi.
Selain menyediakan fasilitas rehabilitasi, BNN juga perlu meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya rehabilitasi dan dukungan bagi pengguna narkoba. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih memahami dan memberikan dukungan yang diperlukan bagi mereka yang ingin pulih dari ketergantungan narkoba. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih suportif dan membantu mengurangi angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
Program rehabilitasi gratis yang ditawarkan BNN merupakan solusi nyata yang perlu dimaksimalkan. Sosialisasi yang efektif tentang keberadaan dan aksesibilitas program ini sangat penting agar informasi tersebut dapat menjangkau pengguna narkoba yang membutuhkan bantuan. Dengan demikian, jaminan tidak akan dihukum dapat diimbangi dengan akses yang mudah dan informasi yang jelas.
Kesimpulannya, komitmen BNN untuk memberikan rehabilitasi gratis dan jaminan tidak akan dihukum bagi pengguna narkoba yang melapor merupakan langkah progresif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Dukungan penuh dari masyarakat sangat krusial untuk keberhasilan program ini.