Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

BNN Perluas Akses Rehabilitasi Narkoba: 1.494 IPWL Siap Bantu Pecandu
BNN Perluas Akses Rehabilitasi Narkoba: 1.494 IPWL Siap Bantu Pecandu

Badan Narkotika Nasional (BNN) meningkatkan akses rehabilitasi pecandu narkoba dengan menambah jumlah Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) menjadi 1.494, memberikan jaminan tidak akan dihukum bagi yang melapor secara sukarela.

#planetantara
BNN Kecam Pusat Rehabilitasi Swasta yang Peras Pecandu Narkoba
BNN Kecam Pusat Rehabilitasi Swasta yang Peras Pecandu Narkoba

Kepala BNN, Komjen Marthinus Hukom, mengecam praktik pemerasan di pusat rehabilitasi narkoba swasta dan menegaskan akan mencabut izin lembaga yang terbukti melakukan pelanggaran.

#planetantara
Pramono Anung Usul Rehabilitasi Pecandu Narkoba di Puskesmas DKI Jakarta
Pramono Anung Usul Rehabilitasi Pecandu Narkoba di Puskesmas DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengusulkan rehabilitasi pecandu narkoba di Puskesmas, dengan fokus pada korban penyalahgunaan, bukan pengedar.

#planetantara
Sinergi Kemensos dan BNN: Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkoba
Sinergi Kemensos dan BNN: Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkoba

Kemensos dan BNN perkuat sinergi dalam memberantas narkoba dengan fokus pada rehabilitasi sosial bagi korban penyalahgunaan narkotika, mencegah perputaran uang Rp1 triliun dari peredaran narkoba.

#planetantara
Pengguna Narkoba yang Melapor Tak Akan Dihukum, Tegaskan Kepala BNN
Pengguna Narkoba yang Melapor Tak Akan Dihukum, Tegaskan Kepala BNN

Kepala BNN menegaskan bahwa pengguna narkoba yang melapor diri atau keluarganya untuk direhabilitasi tidak akan dipidana, melainkan mendapat perawatan sesuai UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.

BNN