BNN Perluas Akses Rehabilitasi Narkoba: 1.494 IPWL Siap Bantu Pecandu
Badan Narkotika Nasional (BNN) meningkatkan akses rehabilitasi pecandu narkoba dengan menambah jumlah Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) menjadi 1.494, memberikan jaminan tidak akan dihukum bagi yang melapor secara sukarela.

Jakarta, 8 Mei 2025 - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengumumkan perluasan akses rehabilitasi bagi pecandu narkoba di Indonesia. Perluasan ini ditandai dengan peningkatan jumlah Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dan jaminan tidak akan dihukum bagi mereka yang melapor secara sukarela. Langkah ini diambil untuk mengatasi meningkatnya jumlah pecandu dan mengurangi stigma negatif terhadap rehabilitasi.
Kepala BNN, Komjen Marthinus Hukom, menjelaskan bahwa peningkatan jumlah IPWL dari 900 pada tahun sebelumnya menjadi 1.494 di tahun 2025 merupakan bukti komitmen pemerintah dalam upaya penyelamatan pecandu narkoba. "Jumlahnya pada tahun lalu kurang lebih 900 IPWL. Tahun ini Kementerian Kesehatan menambah menjadi 1.494 IPWL," ungkap Marthinus dalam deklarasi anti narkoba di Kampung Boncos, Jakarta Barat.
Perluasan akses ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pecandu yang membutuhkan bantuan. Marthinus menekankan bahwa pengguna narkoba yang melapor untuk rehabilitasi tidak akan dihukum, mengingat banyak yang enggan melapor karena takut akan sanksi hukum dan stigma sosial. "Hukum atau undang-undang narkotika itu mengatur pengguna harus direhabilitasi. Ketika direhabilitasi karena voluntary atau kesadaran melapor, itu tidak akan dihukum. Jadi tolong ditulis, tidak akan dihukum kalau orang itu melapor," tegasnya.
Peningkatan Akses Rehabilitasi dan Jaminan Hukum
Peningkatan jumlah IPWL menjadi 1.494 menunjukan komitmen nyata pemerintah dalam menyediakan layanan rehabilitasi bagi pecandu narkoba. Hal ini diharapkan dapat mengurangi hambatan akses bagi mereka yang membutuhkan bantuan. Selain itu, jaminan tidak akan dihukum bagi yang melapor secara sukarela bertujuan untuk mendorong lebih banyak pecandu untuk mencari bantuan tanpa rasa takut.
Marthinus juga menjelaskan bahwa stigma negatif di masyarakat masih menjadi kendala bagi pecandu untuk melapor. "Ketika melapor, stigma masyarakat terhadap orang yang menggunakan narkoba ini, stigma negatif. Akhirnya mereka termarjinalkan," ujarnya. Oleh karena itu, upaya edukasi publik untuk mengubah persepsi masyarakat sangat penting.
BNN juga aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya rehabilitasi dan menghilangkan stigma negatif terhadap pecandu. Dengan begitu, diharapkan lebih banyak pecandu yang berani mencari bantuan dan mendapatkan kesempatan untuk pulih.
Fasilitas Rehabilitasi yang Tersedia
BNN menyediakan enam unit pusat pelayanan rehabilitasi yang dapat diakses secara gratis oleh pengguna narkoba. Fasilitas tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia untuk memudahkan akses bagi pecandu. Berikut rinciannya:
- Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor (kapasitas sekitar 500 orang per hari)
- Balai Rehabilitasi di Tanah Merah, Samarinda (kapasitas lebih dari 200 orang)
- Loka Rehabilitasi di Lampung
- Loka Rehabilitasi di Batam
- Loka Rehabilitasi di Medan
Setiap tahun, sekitar 15.000 masyarakat mengikuti program rehabilitasi yang diselenggarakan oleh BNN. Program ini memberikan dukungan penuh kepada para pecandu agar mereka dapat pulih dan memperbaiki kualitas hidup mereka. "Mereka adalah orang yang memiliki kebutuhan khusus, harus direhabilitasi dan didukung. Berikan dukungan kepada dia, supaya dia merasa bahwa berada di lingkungan yang benar dan dia bisa memperbaiki kualitas hidupnya," pesan Marthinus.
Perluasan akses rehabilitasi ini merupakan langkah signifikan dalam upaya pemerintah untuk mengatasi masalah penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Dengan peningkatan jumlah IPWL, jaminan hukum, dan fasilitas rehabilitasi yang memadai, diharapkan lebih banyak pecandu narkoba dapat memperoleh bantuan dan kesempatan untuk hidup sehat dan produktif.