Kerja Sama Imipas dan BNN Perangi Narkoba: Rehabilitasi Jadi Kunci Pemulihan Pecandu
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) serta Badan Narkotika Nasional (BNN) resmi bekerja sama memberantas narkoba, dengan fokus pada rehabilitasi pecandu sebagai upaya pemulihan.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) resmi menggandeng tangan dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan tiga nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama pada Selasa, 11 Maret 2024, di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta. Langkah ini melibatkan berbagai aspek, mulai dari penegakan hukum hingga rehabilitasi bagi para pecandu narkotika.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Menteri Imipas, Agus Andrianto, dan Kepala BNN, Marthinus Hukom. Kerja sama ini diharapkan mampu memberikan dampak signifikan dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Agus Andrianto menekankan pentingnya kolaborasi dan koordinasi yang simultan antara kedua lembaga untuk mencapai tujuan bersama ini. Ia juga menyatakan bahwa pendanaan dapat berasal dari anggaran masing-masing lembaga atau melalui anggaran bersama.
"Kerja sama yang kita sepakati bersama mudah-mudahan kita bisa implementasikan dengan kolaborasi, koordinasi, dan langkah-langkah yang simultan, tentunya bisa menggunakan anggaran sendiri-sendiri maupun anggaran bersama, dalam rangka melindungi warga negara kita dari korban pecandu dan penyalahguna narkotika," kata Agus Andrianto.
Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama
Tiga nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ditandatangani. Pertama, Nota Kesepahaman tentang Sinergi Tugas dan Fungsi BNN dan Kementerian Imipas, yang menjadi payung hukum koordinasi dan pelaksanaan tugas. Kedua, Perjanjian Kerja Sama antara Deputi Bidang Rehabilitasi BNN dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi Narkotika di Lingkungan Pemasyarakatan. Hal ini bertujuan membangun sistem rehabilitasi berkelanjutan berdasarkan Standar Nasional Rehabilitasi.
Ketiga, Perjanjian Kerja Sama antara Deputi Bidang Pemberantasan BNN dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Satuan Kerja Pemasyarakatan. Perjanjian ini mencakup operasi bersama dan dukungan terhadap penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika.
Menteri Imipas juga menegaskan bahwa pencegahan dan pemberantasan narkoba merupakan pengejawantahan dari arahan Presiden. Beliau menekankan pentingnya rehabilitasi bagi pecandu narkotika yang dianggap sebagai korban, bukan hanya sebagai pelaku kejahatan. "Kalau terus-terusan dia (pecandu dan penyalahguna) tidak dilakukan rehabilitasi, nanti pasti dia akan terus menjadi pecandu dan penyalahguna. Karena bagi korban narkotika tidak ada kata sembuh, kata-katanya adalah pulih. Kalau dia salah memilih pergaulan, dia akan kumat lagi," ujar Menteri Imipas.
Pencegahan Narkotika Lintas Negara
Kepala BNN, Marthinus Hukom, berharap kerja sama ini menciptakan pemahaman kolektif bahwa narkotika adalah musuh bersama. Ia juga berharap kerja sama dengan Imipas dapat mendeteksi dini kejahatan narkotika lintas negara. Hal ini penting untuk mencegah lebih banyak warga negara Indonesia terjerat dalam jaringan peredaran narkotika internasional.
"Kewajiban kita kan melindungi warga negara kita yang ada di luar negeri, yang bepergian ke luar negeri, termasuk mencegah mereka untuk melakukan kejahatan," kata Marthinus Hukom.
Kerja sama Imipas dan BNN ini diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di Indonesia, dengan rehabilitasi sebagai kunci utama dalam memulihkan para pecandu dan mencegah kambuhnya penyalahgunaan narkotika.