BNN Serahkan 10 Tersangka Pabrik Narkoba ke Kejari Serang
Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten serahkan 10 tersangka produsen narkoba di Serang ke Kejari Serang untuk diadili, termasuk otak pelaku yang mengendalikan bisnisnya dari dalam penjara.
Penyerahan Tersangka Pabrik Narkoba di Serang
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten resmi menyerahkan 10 tersangka kasus pabrik narkoba di Taktakan, Kota Serang, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Jumat, 24 Januari 2025. Kejari Serang telah menerima berkas dan tersangka dari BNN. Kasus ini melibatkan sebuah pabrik narkoba yang beroperasi di sebuah rumah mewah di Lingkungan Gurugui, Kelurahan Drangong.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Sepuluh tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Setelah menerima berkas dari BNN, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melengkapi surat dakwaan sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN, Brigjen Pol Aldrin Marihot Pandapotan Hutabarat, menjelaskan bahwa otak di balik bisnis haram ini adalah BY, seorang narapidana yang ditahan sejak 2023 di Tangerang. Hebatnya, BY masih mampu mengendalikan operasi pabrik narkoba tersebut dari balik jeruji besi. BY, bersama istri ketiganya (RY) dan anak dari istri pertamanya, telah beroperasi sejak Juli 2024.
Penggerebekan dan Barang Bukti
Penyelidikan BNN berawal dari pemantauan terhadap 16 karung yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Karung tersebut berisi 960.000 pil putih yang terbukti mengandung narkotika jenis PCC berdasarkan uji laboratorium. Pengembangan penyelidikan selanjutnya mengarah pada penangkapan tersangka DD, yang hendak mengirimkan paket tersebut. Penggeledahan di rumah tersebut menemukan laboratorium produksi narkoba, termasuk 11.000 butir pil PCC dan 2.800 gram serbuk PCC.
Peran Tersangka
Selain BY, tersangka lainnya memiliki peran spesifik dalam operasional pabrik ini. DD berperan sebagai pengirim paket, AD sebagai pengawas produksi, BN sebagai pemasok bahan baku, RY sebagai koordinator keuangan, FS sebagai pembeli (buyer), AC sebagai pengemas, JF sebagai pembuat pil (koki), HZ dan LF sebagai pemasok bahan baku, dan LF juga sebagai pengemas.
Barang Bukti yang Disita
BNN juga menyita sejumlah mesin produksi yang canggih, termasuk empat mesin cetak tablet otomatis dengan kapasitas produksi 2.000-15.000 butir pil per jam, satu mesin pencampur, satu mixer kecil, dua ayakan, dan satu alat vacum sealing untuk pengemasan. Besarnya kapasitas produksi ini menunjukkan skala operasi yang cukup besar dan mengkhawatirkan.
Proses Hukum Selanjutnya
Dengan telah dilimpahkannya kasus ini ke Kejari Serang, proses hukum terhadap 10 tersangka pabrik narkoba ini akan segera berlanjut. Publik berharap proses hukum akan berjalan dengan transparan dan adil, memberikan hukuman setimpal bagi para pelaku serta memberikan efek jera bagi potensi pelaku lainnya.