Bung Towel Laporkan Ancaman dan Doxing ke Polda Metro Jaya
Pengamat sepak bola, Bung Towel, melaporkan ancaman kekerasan, penculikan anak, dan penyebaran data pribadinya ('doxing') ke Polda Metro Jaya, dengan bukti tangkapan layar dan flashdisk.

Pengamat sepak bola Tommy Welly, atau yang lebih dikenal sebagai Bung Towel, melaporkan kasus dugaan pengancaman dan penyebaran data pribadi ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut disampaikan pada Jumat, 17 Januari 2025, dengan nomor registrasi LP/B/397/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ancaman yang diterima Bung Towel termasuk ancaman penyiraman air keras dan penculikan anaknya, berdasarkan informasi yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi.
Menurut keterangan tertulis Ade Ary, ancaman tersebut disampaikan melalui beberapa akun Instagram yang saat ini tengah diselidiki. Bung Towel merasa terancam dan dirugikan atas kejadian ini, sehingga memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib. Sebagai bukti, Bung Towel menyerahkan tangkapan layar postingan media sosial dan sebuah flashdisk yang berisi data digital terkait kasus ini.
Kasus ini tidak hanya melibatkan ancaman kekerasan, namun juga 'doxing', yaitu penyebaran data pribadi Bung Towel dan keluarganya. Bung Towel mengungkapkan bahwa data pribadi dirinya dan anak-anaknya disebarluaskan secara online sejak 17 Desember 2024. Hal ini menyebabkan keluarganya juga merasakan dampak negatif dari tindakan tersebut.
Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 A dan atau Pasal 65 Jo Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang sanksi hukum bagi penyebaran informasi yang bersifat mengancam dan melanggar privasi individu.
Motif di balik tindakan pengancaman dan 'doxing' ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Namun, laporan Bung Towel menjadi bukti nyata dampak negatif dari penyebaran informasi di dunia maya, yang dapat menimbulkan ancaman serius bagi keselamatan dan keamanan individu dan keluarganya.
Pihak kepolisian Polda Metro Jaya saat ini tengah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap identitas pelaku dan motif di balik aksi tersebut. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan diharapkan pelaku dapat segera diadili.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menjaga privasi data diri serta keluarga. Penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab dapat berdampak fatal bagi korbannya.