Bupati Rejang Lebong Ajak Umat Muslim Makmurkan Masjid dan Musholla
Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri, mengajak umat Muslim memakmurkan masjid dan musholla dengan shalat berjamaah dan kegiatan keagamaan, serta menerbitkan surat edaran terkait pengaturan waktu shalat.

Rejang Lebong, Bengkulu, 25 April 2025 - Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Muhammad Fikri, menyerukan kepada seluruh umat Muslim di wilayahnya untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan dengan memakmurkan masjid dan musholla. Seruan ini disampaikan saat Safari Jumat di Kecamatan Curup Tengah. Langkah ini mencakup pelaksanaan shalat lima waktu berjamaah dan berbagai kegiatan keagamaan yang melibatkan anak-anak dan generasi muda.
Ajakan tersebut bukan hanya sebatas himbauan lisan. Bupati Fikri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400/236/BAG.2/2025 tentang Imbauan Menghormati Waktu Shalat dan Gerakan Shalat Berjamaah di Masjid/Musholla. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah, termasuk Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, kepala satuan kerja, dan pimpinan BUMD atau perbankan. Tujuannya untuk menjamin hak umat Islam dalam beribadah dan mendukung visi Rejang Lebong sebagai kabupaten yang religius, sejahtera, dan bahagia.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa surat edaran tersebut juga berisi imbauan praktis untuk menghormati waktu shalat. Diharapkan seluruh kegiatan dapat dihentikan minimal 10 menit sebelum adzan berkumandang, sehingga masyarakat dapat segera melaksanakan shalat fardu secara berjamaah. Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan atau acara juga harus mempertimbangkan jadwal shalat, memastikan tidak ada kegiatan yang berlangsung saat adzan berkumandang.
Makmurkan Masjid dan Musholla: Seruan Bupati Rejang Lebong
Bupati Fikri menekankan pentingnya memakmurkan masjid dan musholla sebagai pusat kegiatan keagamaan. Ia berharap masjid dan musholla dapat menjadi tempat berkumpulnya umat Muslim untuk meningkatkan keimanan dan mempererat tali silaturahmi. Pembukaan masjid dan musholla selama 24 jam juga diimbau, memastikan aksesibilitas bagi siapa pun yang ingin beribadah kapan saja.
"Kami sudah menerbitkan surat edaran tentang pengaturan waktu dan gerakan shalat berjamaah di masjid/mushalla. Saya mengajak pengurus masjid untuk memakmurkan masjid dengan berbagai kegiatan keagamaan yang melibatkan anak-anak dan generasi muda," kata Bupati Fikri. Ia menambahkan bahwa tujuan utama dari surat edaran ini adalah untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
Selain itu, Bupati juga mengimbau agar seluruh laki-laki Muslim yang sudah baligh untuk melaksanakan shalat fardu lima waktu secara berjamaah di masjid atau musholla. Partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Rejang Lebong sebagai kabupaten yang religius.
Langkah konkrit yang diambil oleh Bupati Rejang Lebong ini diharapkan dapat mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam kegiatan keagamaan dan memperkuat nilai-nilai religius di Kabupaten Rejang Lebong. Dengan memakmurkan masjid dan musholla, diharapkan akan tercipta masyarakat yang lebih religius, sejahtera, dan bahagia.
Imbauan Kepada Pengurus Masjid
Bupati Fikri juga memberikan imbauan khusus kepada para pengurus masjid di Kabupaten Rejang Lebong. Ia meminta agar masjid dan musholla selalu terbuka untuk umum dan tidak terkunci, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengaksesnya untuk beribadah kapan saja. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung dan memfasilitasi kegiatan keagamaan.
Dengan adanya akses yang mudah ke tempat ibadah, diharapkan akan semakin banyak masyarakat yang melaksanakan shalat berjamaah dan terlibat dalam kegiatan keagamaan lainnya. Partisipasi aktif masyarakat dalam memakmurkan masjid dan musholla merupakan kunci keberhasilan dalam mewujudkan masyarakat yang religius dan berakhlak mulia.
Selain itu, Bupati juga menekankan pentingnya peran pengurus masjid dalam mengelola dan memakmurkan masjid. Pengurus masjid diharapkan dapat berperan aktif dalam merencanakan dan melaksanakan berbagai kegiatan keagamaan yang menarik minat masyarakat, terutama generasi muda.
Dengan adanya kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dan masyarakat, diharapkan program ini dapat berjalan dengan lancar dan mencapai tujuan yang diharapkan, yaitu terciptanya masyarakat Rejang Lebong yang religius, sejahtera, dan bahagia.
Surat edaran ini juga menekankan pentingnya menghormati waktu shalat. Semua kegiatan diharapkan dapat dihentikan beberapa menit sebelum adzan berkumandang, sehingga masyarakat dapat khusyuk melaksanakan shalat berjamaah.
Dengan adanya komitmen dari pemerintah daerah dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan Kabupaten Rejang Lebong akan menjadi contoh bagi daerah lain dalam hal memakmurkan masjid dan musholla.