Buron Kasus Penipuan Rp100 Juta Ditangkap di Pematangsiantar
Hadly Hasyim Masyhuri Munte, terpidana kasus penipuan Rp100 juta yang telah menjadi DPO selama setahun, akhirnya berhasil ditangkap di Pematangsiantar dan akan menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan Hadly Hasyim Masyhuri Munte, seorang terpidana kasus penipuan yang telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Labusel). Penangkapan dilakukan di Jalan Kasim, Kota Pematangsiantar, pada Senin (28/4), seperti disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, di Medan, Selasa (29/4).
Penangkapan Hadly yang telah menjadi DPO selama satu tahun tersebut berjalan lancar. Ia tidak melakukan perlawanan saat diamankan oleh tim Tabur Kejati Sumut bersama tim Intelijen Kejari Pematangsiantar. Setelah diamankan, Hadly langsung diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Labusel di Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Selanjutnya, JPU Kejari Labusel akan menyerahkan Hadly ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rantau Prapat untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung (MA). Hadly divonis 1 tahun 6 bulan penjara berdasarkan putusan kasasi MA atas kasus penipuan yang merugikan korban sebesar Rp100 juta.
Penipuan Berkedok Kerja Sama Kelapa Sawit
Hadly terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kasus bermula ketika Hadly mengaku sebagai perwakilan perusahaan kelapa sawit dan menawarkan kerja sama kepada korban, Dodi Zulkarnain Hasibuan, sebagai pemasok buah kelapa sawit. Sebagai syarat, Hadly meminta uang jaminan sebesar Rp100 juta.
Meskipun kerja sama tersebut tidak terealisasi, Hadly tidak mengembalikan uang korban. Hal ini menyebabkan korban melaporkan Hadly atas kasus penipuan. Kasus ini sempat melewati proses persidangan di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, di mana Hadly awalnya divonis bebas. Namun, putusan tersebut dibatalkan oleh MA melalui putusan kasasi Nomor 1022K/Pid/2024, yang menyatakan Hadly terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Putusan kasasi MA ini sejalan dengan tuntutan JPU yang meminta hukuman 2 tahun 6 bulan penjara untuk Hadly. MA menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan terhadap Dodi Zulkarnain Hasibuan.
Proses Hukum dan Penyerahan ke Lapas
Setelah ditangkap dan diserahkan ke JPU Kejari Labusel, Hadly akan menjalani masa hukumannya di Lapas Rantau Prapat. Proses hukum telah berjalan sesuai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menjadi contoh penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi bisnis dan memastikan keabsahan pihak yang menawarkan kerja sama.
Keberhasilan penangkapan Hadly menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam mengejar para buronan dan menegakkan hukum. Proses hukum yang telah dilalui menunjukkan pentingnya upaya hukum hingga ke tingkat kasasi untuk memastikan keadilan terwujud.
Dengan tertangkapnya Hadly, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. Kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang semakin beragam.
Kejati Sumut dan Kejari Labusel patut diapresiasi atas kerja kerasnya dalam mengungkap dan menyelesaikan kasus ini. Semoga kasus ini dapat menjadi contoh bagi penegakan hukum lainnya dalam menangani kasus penipuan serupa dengan profesionalisme dan ketegasan.