Anggota DPRD Batanghari Ditetapkan Tersangka Penipuan Rp7,5 Miliar
Polda Jambi menetapkan anggota DPRD Batanghari sebagai tersangka kasus penipuan DO sawit dengan kerugian mencapai Rp7,5 miliar.

Polda Jambi resmi menetapkan seorang anggota DPRD Kabupaten Batanghari, Jambi, berinisial I, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan terkait jual beli DO (Delivery Order) sawit. Kasus ini mengakibatkan kerugian korban mencapai Rp7,5 miliar. Penangkapan dan penetapan tersangka ini diumumkan pada Jumat, 7 Maret 2023, setelah proses pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh penyidik Polda Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, menjelaskan bahwa setelah menjalani pemeriksaan hingga pukul 01.00 WIB, penyidik menyimpulkan bahwa unsur-unsur penipuan telah terpenuhi. Gelar perkara pun dilakukan, dan akhirnya menetapkan anggota DPRD tersebut sebagai tersangka. Ia ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses hukum selanjutnya.
Modus penipuan yang dilakukan tersangka adalah dengan membujuk rayu korban hingga tertarik untuk berinvestasi. Proses pengambilan uang dari korban dilakukan secara bertahap, mulai Maret hingga Agustus 2023. Menurut keterangan polisi, uang hasil penipuan tersebut digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
Proses Penyelidikan dan Penetapan Tersangka
Proses penyelidikan kasus ini berawal dari laporan korban yang mengalami kerugian miliaran rupiah akibat dugaan penipuan DO sawit. Pada Kamis, 6 Maret 2023, anggota DPRD Batanghari tersebut telah diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Jambi. Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Jambi, AKBP Imam Rachman, membenarkan pemeriksaan tersebut dan menyatakan bahwa penyidik masih menyelidiki untuk memastikan total kerugian yang dialami korban.
Kombes Pol Manang Soebeti menambahkan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum dapat memastikan apakah ada korban lain selain yang telah melapor. Penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang menjadi target penipuan tersangka.
Penetapan tersangka ini menjadi bukti komitmen Polda Jambi dalam menangani kasus penipuan, khususnya yang melibatkan pejabat publik. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban.
Kronologi dan Detail Kasus
Berikut kronologi singkat kasus penipuan yang dilakukan oleh anggota DPRD Batanghari:
- Maret 2023 - Agustus 2023: Tersangka melakukan penipuan dengan modus membujuk rayu korban hingga berinvestasi dalam jual beli DO sawit.
- Total Kerugian: Korban mengalami kerugian hingga Rp7,5 miliar.
- Penggunaan Uang: Uang hasil penipuan digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadinya.
- Penetapan Tersangka: Setelah menjalani pemeriksaan intensif, tersangka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari.
Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama investasi, dan untuk selalu memastikan keabsahan dan legalitas dari pihak yang menawarkan investasi. Jika merasa menjadi korban penipuan, segera melapor kepada pihak berwajib untuk proses hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk selalu bertindak jujur dan bertanggung jawab dalam setiap kegiatan, termasuk dalam dunia politik dan bisnis. Transparansi dan akuntabilitas sangat penting untuk mencegah terjadinya tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat.