Buron Seminggu, Terdakwa Kasus 296 KUHP Ditangkap Kejari Jakut di Cikarang
Kejari Jakarta Utara berhasil menangkap Januar Murdianto, terdakwa yang kabur saat sidang di PN Jakut, di Cikarang, Bekasi setelah sepekan pencarian.

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) berhasil menangkap Januar Murdianto alias Jawir, seorang terdakwa yang telah buron selama satu minggu. Jawir melarikan diri pada Selasa (6/5) setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Penangkapan ini terjadi pada Senin (12/5) sekitar pukul 14.50 WIB di Gedung Cikarang Groove, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Kejari Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, menjelaskan bahwa penangkapan Jawir merupakan hasil kerja keras Tim Gabungan Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejari Jakut. Tim ini dibentuk segera setelah Jawir kabur dari persidangan. Jawir didakwa melanggar Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP.
Proses penangkapan diawali dengan informasi yang diterima tim pada Senin sekitar pukul 13.15 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa Jawir akan bertemu dengan kekasihnya, Novita Sari, di tempat kerjanya di Gedung Cikarang Groove. Tim kemudian melakukan pemetaan wilayah dan pemantauan sebelum akhirnya menangkap Jawir sekitar pukul 14.50 WIB. Meskipun sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, Jawir berhasil diamankan.
Pencarian Terdakwa yang Kabur
Setelah terdakwa Januar Murdianto alias Jawir melarikan diri dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (6/5) sekitar pukul 19.00 WIB, Kejari Jakut langsung membentuk tim gabungan untuk melakukan pencarian intensif. Tim ini terdiri dari Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejari Jakarta Utara.
Tim gabungan tersebut tidak hanya melakukan pencarian di berbagai lokasi, tetapi juga melakukan pemetaan dan identifikasi orang-orang yang berpotensi membantu Jawir. "Kami juga terus melakukan pemantauan terhadap tempat-tempat dan orang tersebut," ujar Dandeni Herdiana.
Proses pencarian melibatkan berbagai strategi dan informasi yang dikumpulkan. Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan efektivitas kerja tim dalam melacak keberadaan terdakwa yang kabur.
Keberadaan Jawir terlacak setelah tim mendapatkan informasi akurat mengenai rencana pertemuannya dengan kekasihnya. Informasi ini menjadi kunci keberhasilan penangkapan.
Penangkapan di Cikarang
Tim gabungan yang telah melakukan pemantauan di Gedung Cikarang Groove berhasil mengidentifikasi Jawir. Saat hendak ditangkap, Jawir melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, namun upaya tersebut dapat digagalkan oleh tim.
Setelah berhasil diamankan, Jawir kemudian dibawa ke Kantor Kejari Jakarta Utara. Selanjutnya, Jawir akan dikembalikan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, tempat ia ditahan sebelumnya.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejari Jakut dalam menegakkan hukum dan memastikan proses peradilan berjalan sesuai aturan. Keberhasilan menangkap Jawir juga menjadi bukti efektifitas kerja tim dalam menangani kasus buronan.
Proses penangkapan ini juga menunjukkan pentingnya kerja sama dan koordinasi antar instansi dalam penegakan hukum. Informasi yang akurat dan strategi pencarian yang tepat menjadi kunci keberhasilan dalam menangkap Jawir.
Kesimpulan
Penangkapan Januar Murdianto alias Jawir menandai berakhirnya masa pelarian terdakwa yang kabur dari persidangan di PN Jakarta Utara. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Kejari Jakut dalam menegakkan hukum dan menunjukkan pentingnya kerja sama antar instansi dalam proses penegakan hukum.