Demo Ojol 20 Mei, Aplikator Bantah Potongan Komisi Lebih dari 20 Persen!
Aplikator ojol di Indonesia membantah tudingan potongan komisi lebih dari 20% jelang demo besar 500 ribu pengemudi pada 20 Mei 2025.

Jakarta, 19/5 (ANTARA) - Sejumlah perusahaan aplikator ojek online (ojol) membantah adanya potongan komisi hingga di atas 20 persen. Bantahan ini muncul menyusul rencana aksi unjuk rasa besar-besaran dari sekitar 500 ribu pengemudi ojol yang akan dilakukan pada 20 Mei 2025.
Para aplikator menegaskan bahwa mereka telah mengikuti aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait besaran potongan komisi. Mereka juga menjelaskan alokasi penggunaan dana komisi tersebut.
Presiden Gojek, Catherine Hindra Sutjahyo, menyatakan bahwa pemotongan komisi yang dilakukan aplikator telah sesuai dengan aturan Kemenhub, yaitu 15 persen plus 5 persen. "Kalau boleh sharing digunakan buat apa sih komisi 20 persen ini? Kalau kami di Goto (GoTo Gojek Tokopedia), dari 20 persen itu adalah untuk promo pelanggan," kata Catherine dalam pertemuan dengan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.
Penjelasan Aplikator Terkait Potongan Komisi
Catherine menanggapi permintaan mitra pengemudi terkait pengurangan potongan komisi menjadi 10 persen. Menurutnya, hal itu justru berisiko menurunkan pendapatan total atau take home pay mitra secara keseluruhan. Ia menjelaskan bahwa meskipun potongan 10 persen terlihat meningkatkan pendapatan per transaksi, jumlah transaksi berpotensi turun signifikan.
"Misalnya dari 20 persen potong ke 10 persen mungkin seakan-akan terlihatnya pendapatan per transaksi setiap mitra driver, mungkin naik di transaksinya. Tapi kalau pengalinya jumlah transaksi yang didapatkan itu berkurang, itu kan yang kami takutkan. Dan berdasarkan berkali-kali kita mencoba ini, itu pengalinya akan berkurang, lebih curam dibandingkan kenaikan pendapatan per transaksi," jelasnya.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R. Munusamy, juga menyampaikan hal senada. Ia menegaskan bahwa pihaknya mengenakan komisi kepada mitra ojol tidak lebih dari 20 persen dan hanya berlaku untuk tarif dasar perjalanan. "Jadi kami ingin menegaskan terkait dengan ojol, Grab selalu mengenakan komisi sesuai dengan regulasi, tidak pernah lebih dari 20 persen," ujarnya.
Tirza menambahkan bahwa sebagai platform penyedia transportasi daring, sumber pendapatan tetap Grab hanya ada dari dua hal: komisi atau biaya layanan, dan biaya jasa aplikasi atau platform fee.
Maxim dan Indrive Ikut Buka Suara
Government Relations Specialist Maxim Indonesia, Muhammad Rafi Assagaf, turut menegaskan bahwa pihaknya menetapkan pemotongan komisi tidak lebih dari 20 persen. "Oh enggak, kita bisa pastikan kita tidak lebih dari 20 persen," kata Rafi.
Sementara itu, Direktur Bisnis Indrive, Ryan Rwanda, mengungkapkan bahwa potongan yang diterapkan pihaknya hanya 11,7 persen untuk mobil dan 9,99 persen untuk motor di wilayah DKI Jakarta. "Dan ini potongan tertinggi kita di seluruh dunia itu di Jakarta. Kalau di kota lain biasanya di sekitar 9-7 persen. Dan di dalam komisi kita yang 9,99 persen tadi itu sudah termasuk segala sesuatu yang disebutkan biaya aplikasi, asuransi penumpang dan pengemudi dari cap dan asuransi Jasara Harja," jelas Ryan.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mempertanyakan kepada masing-masing aplikator mengenai jumlah potongan terhadap komisi, apakah ada yang di atas 20 persen. Keempat perusahaan aplikator tersebut kompak menjawab jika potongan komisi tidak melebihi 20 persen.
Aksi Unjuk Rasa Pengemudi Ojol
Sebelumnya, sekitar 500 ribu pengemudi ojek online (ojol) akan mematikan aplikasi dan menggelar unjuk rasa besar-besaran secara serentak pada Selasa, 20 Mei 2025. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap aplikator yang diduga melanggar regulasi.
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyampaikan permintaan maaf kepada warga masyarakat Jakarta dan aglomerasi Jabodetabek. "Garda Indonesia sebagai asosiasi pengemudi ojol menyatakan meminta maaf kepada warga masyarakat Jakarta dan aglomerasi Jabodetabek karena pada hari Selasa 20 Mei 2025, Kota Jakarta akan diserbu pengemudi ojek online gabungan roda 2 dan roda 4 dalam rangka aksi unjuk rasa akbar dan reuni aspirasi aksi akbar 205," kata Raden Igun.
Regulasi yang dimaksud adalah Kepmenhub KP Nomor 1001 Tahun 2022, terkait batasan maksimal potongan aplikasi sebesar 20 persen. Namun, selama ini aplikator diduga melakukan potongan aplikasi sampai 50 persen.
Menjelang aksi unjuk rasa besar-besaran yang direncanakan oleh pengemudi ojol, perusahaan-perusahaan aplikator menegaskan komitmen mereka untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan memberikan yang terbaik bagi mitra pengemudi.