Direktur Mie Gacoan Bali Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta, Kerugian Capai Miliaran Rupiah: Apa Pemicunya?
Direktur Mie Gacoan Bali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu oleh Polda Bali. Kasus ini berawal dari laporan SELMI dengan potensi kerugian mencapai miliaran rupiah. Simak selengkapnya!

Kepolisian Daerah (Polda) Bali telah menetapkan Direktur PT. Mitra Bali Sukses, IGASI, sebagai tersangka. IGASI merupakan pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di wilayah Bali. Penetapan ini terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu yang digunakan secara komersial.
Kasus ini mencuat setelah adanya pengaduan masyarakat yang diterima Polda Bali pada 26 Agustus 2024. Setelah melalui proses penyelidikan yang mendalam, perkara ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Laporan polisi resmi tercatat pada 20 Januari 2025, yang akhirnya berujung pada penetapan satu orang tersangka.
Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia, bertindak sebagai pelapor dalam kasus ini. SELMI diwakili oleh Manajer Lisensi Vanny Irawan, yang bertindak berdasarkan surat kuasa dari Ketua SELMI. Pelanggaran ini diduga menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi pihak pelapor.
Kronologi Penetapan Tersangka
Proses hukum terhadap direktur Mie Gacoan Bali dimulai dari pengaduan masyarakat yang masuk ke Polda Bali. Pengaduan tersebut diterima pada tanggal 26 Agustus 2024. Setelah pengaduan diterima, tim penyidik Polda Bali segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dan informasi terkait dugaan pelanggaran hak cipta ini.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan adanya unsur pidana. Oleh karena itu, kasus ini ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini ditandai dengan diterbitkannya Laporan Polisi tertanggal 20 Januari 2025, yang menjadi dasar penetapan tersangka.
Pihak pelapor dalam kasus ini adalah Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI). SELMI merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam pengelolaan lisensi musik di Indonesia. Vanny Irawan, selaku Manajer Lisensi SELMI, secara resmi mewakili lembaga tersebut berdasarkan surat kuasa yang sah. Langkah hukum ini diambil untuk melindungi hak-hak pencipta lagu yang karyanya digunakan secara komersial tanpa izin.
Potensi Kerugian dan Dasar Perhitungan Royalti
Kerugian yang dialami oleh pelapor, dalam hal ini SELMI, diperkirakan mencapai nilai yang sangat besar. Estimasi kerugian royalti yang seharusnya dibayarkan oleh pihak Mie Gacoan mencapai miliaran rupiah. Angka fantastis ini menunjukkan skala pelanggaran hak cipta yang diduga terjadi.
Perhitungan nilai royalti didasarkan pada regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dasar perhitungan ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Regulasi tersebut mengatur tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Pengguna Yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu, khususnya untuk kategori restoran.
Secara spesifik, estimasi perhitungan royalti yang digunakan mengikuti formula tertentu. Formula tersebut memperhitungkan kapasitas tempat usaha dan durasi penggunaan. Perhitungan royalti dilakukan dengan rumus sebagai berikut:
- Jumlah kursi dalam 1 (satu) outlet
- Dikalikan dengan Rp120.000
- Dikalikan dengan 1 tahun
- Dikalikan dengan jumlah outlet yang ada
Formula ini memberikan gambaran jelas mengenai potensi kerugian yang timbul akibat tidak dibayarkannya royalti. Nilai yang dihasilkan dari perhitungan ini menjadi dasar klaim kerugian yang diajukan oleh SELMI.
Tanggung Jawab dan Implikasi Hukum
Hingga saat ini, hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polda Bali menunjukkan bahwa hanya satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Komisaris Besar Polisi Ariasandy menegaskan bahwa tanggung jawab penuh dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta ini berada pada direktur PT. Mitra Bali Sukses. Hal ini mengindikasikan bahwa keputusan terkait penggunaan musik tanpa lisensi diduga berasal dari tingkat manajemen tertinggi.
Penetapan tersangka ini menjadi peringatan penting bagi pelaku usaha lain yang menggunakan karya cipta, khususnya musik, untuk kepentingan komersial. Kepatuhan terhadap undang-undang hak cipta adalah mutlak. Penggunaan tanpa izin dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius, termasuk denda miliaran rupiah dan sanksi pidana.
Hingga berita ini disiarkan, belum ada keterangan resmi yang dikeluarkan oleh pihak IGASI atau perwakilan Mie Gacoan terkait penetapan tersangka ini. Publik masih menantikan respons dari manajemen terkait polemik royalti dan dugaan pelanggaran hak cipta yang sedang bergulir. Kasus ini diharapkan dapat menjadi preseden penting dalam penegakan hukum hak kekayaan intelektual di Indonesia.