Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

Direktur Mie Gacoan Bali Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta, Kerugian Capai Miliaran Rupiah: Apa Pemicunya?

Direktur Mie Gacoan Bali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu oleh Polda Bali. Kasus ini berawal dari laporan SELMI dengan potensi kerugian mencapai miliaran rupiah. Simak selengkapnya!

Senin, 21 Jul 2025 21:39:00
konten ai
Copied!
Direktur Mie Gacoan Bali Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta, Kerugian Capai Miliaran Rupiah: Apa Pemicunya?
Direktur Mie Gacoan Bali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu oleh Polda Bali. Kasus ini berawal dari laporan SELMI dengan potensi kerugian mencapai miliaran rupiah. Simak selengkapnya! (©Planet Merdeka)
ADVERTISEMENT

Kepolisian Daerah (Polda) Bali telah menetapkan Direktur PT. Mitra Bali Sukses, IGASI, sebagai tersangka. IGASI merupakan pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di wilayah Bali. Penetapan ini terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu yang digunakan secara komersial.

Kasus ini mencuat setelah adanya pengaduan masyarakat yang diterima Polda Bali pada 26 Agustus 2024. Setelah melalui proses penyelidikan yang mendalam, perkara ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Laporan polisi resmi tercatat pada 20 Januari 2025, yang akhirnya berujung pada penetapan satu orang tersangka.

Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia, bertindak sebagai pelapor dalam kasus ini. SELMI diwakili oleh Manajer Lisensi Vanny Irawan, yang bertindak berdasarkan surat kuasa dari Ketua SELMI. Pelanggaran ini diduga menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi pihak pelapor.

Kronologi Penetapan Tersangka

Proses hukum terhadap direktur Mie Gacoan Bali dimulai dari pengaduan masyarakat yang masuk ke Polda Bali. Pengaduan tersebut diterima pada tanggal 26 Agustus 2024. Setelah pengaduan diterima, tim penyidik Polda Bali segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dan informasi terkait dugaan pelanggaran hak cipta ini.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan adanya unsur pidana. Oleh karena itu, kasus ini ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini ditandai dengan diterbitkannya Laporan Polisi tertanggal 20 Januari 2025, yang menjadi dasar penetapan tersangka.

Pihak pelapor dalam kasus ini adalah Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI). SELMI merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam pengelolaan lisensi musik di Indonesia. Vanny Irawan, selaku Manajer Lisensi SELMI, secara resmi mewakili lembaga tersebut berdasarkan surat kuasa yang sah. Langkah hukum ini diambil untuk melindungi hak-hak pencipta lagu yang karyanya digunakan secara komersial tanpa izin.

Potensi Kerugian dan Dasar Perhitungan Royalti

Kerugian yang dialami oleh pelapor, dalam hal ini SELMI, diperkirakan mencapai nilai yang sangat besar. Estimasi kerugian royalti yang seharusnya dibayarkan oleh pihak Mie Gacoan mencapai miliaran rupiah. Angka fantastis ini menunjukkan skala pelanggaran hak cipta yang diduga terjadi.

Perhitungan nilai royalti didasarkan pada regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dasar perhitungan ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Regulasi tersebut mengatur tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Pengguna Yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu, khususnya untuk kategori restoran.

Secara spesifik, estimasi perhitungan royalti yang digunakan mengikuti formula tertentu. Formula tersebut memperhitungkan kapasitas tempat usaha dan durasi penggunaan. Perhitungan royalti dilakukan dengan rumus sebagai berikut:

  • Jumlah kursi dalam 1 (satu) outlet
  • Dikalikan dengan Rp120.000
  • Dikalikan dengan 1 tahun
  • Dikalikan dengan jumlah outlet yang ada

Formula ini memberikan gambaran jelas mengenai potensi kerugian yang timbul akibat tidak dibayarkannya royalti. Nilai yang dihasilkan dari perhitungan ini menjadi dasar klaim kerugian yang diajukan oleh SELMI.

Tanggung Jawab dan Implikasi Hukum

Hingga saat ini, hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polda Bali menunjukkan bahwa hanya satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Komisaris Besar Polisi Ariasandy menegaskan bahwa tanggung jawab penuh dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta ini berada pada direktur PT. Mitra Bali Sukses. Hal ini mengindikasikan bahwa keputusan terkait penggunaan musik tanpa lisensi diduga berasal dari tingkat manajemen tertinggi.

Penetapan tersangka ini menjadi peringatan penting bagi pelaku usaha lain yang menggunakan karya cipta, khususnya musik, untuk kepentingan komersial. Kepatuhan terhadap undang-undang hak cipta adalah mutlak. Penggunaan tanpa izin dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius, termasuk denda miliaran rupiah dan sanksi pidana.

Hingga berita ini disiarkan, belum ada keterangan resmi yang dikeluarkan oleh pihak IGASI atau perwakilan Mie Gacoan terkait penetapan tersangka ini. Publik masih menantikan respons dari manajemen terkait polemik royalti dan dugaan pelanggaran hak cipta yang sedang bergulir. Kasus ini diharapkan dapat menjadi preseden penting dalam penegakan hukum hak kekayaan intelektual di Indonesia.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Trivia Pasal 33 UUD 1945: Senator Serukan Sinergi Lintas Sektoral Wujudkan Ekonomi Kerakyatan
  • Kejuaraan Dunia Voli U-21 Putri: Brasil Tak Terbendung, Jepang Jadi Harapan Asia di Semifinal
  • Fakta Unik: Terminal Kalideres Gelar Lomba Tarik Bus AKAP 7 Ton Rayakan HUT ke-80 RI
  • Fokus Semifinal, Pelatih Bola Voli Putri U-21 Italia Enggan Bicarakan Peluang Juara Dunia 2025
  • Kenzie Luna Jadi Harapan Terakhir Indonesia di Semifinal Malaysia International Series 2025: Akankah Raih Gelar?
  • berita nasional
  • denpasar
  • hak kekayaan intelektual
  • industri kuliner
  • kasus hukum
  • konten ai
  • mie gacoan bali
  • pelanggaran hak cipta
  • #planetantara
  • polda bali
  • royalti musik
  • selmi
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Redaksi Merdeka
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
Rekomendasi
  • brigade pangan

    Mengejar Rp2 Miliar: Kisah Sukses Brigade Pangan Mengelola Sawah Berteknologi di Tanah Laut

    15 Agu 2025
  • antara sports

    Drama Adu Penalti Warnai Lolosnya Utrecht dan Panathinaikos ke Playoff Kualifikasi Liga Europa

    15 Agu 2025
  • hukum indonesia

    Terungkap! Mantan Calon Bupati Sinjai Divonis 2 Tahun 7 Bulan Penjara atas Kasus Penipuan Miliaran Rupiah

    15 Agu 2025
  • andika supriadi

    Setelah Sempat Terpuruk, Pacific Caesar Resmi Perpanjang Kontrak Coach Bedu Hingga IBL 2026

    15 Agu 2025
  • berita esports

    Dewa United Heka Umumkan Roster MDL ID S12, Siap 'Defy the Odds' dengan Nama Baru dari Mitologi Mesir

    15 Agu 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Viral Mengamen hingga Tengah Malam, Dinsos DKI Lakukan Penertiban Pengamen Anak Secara Persuasif

    Dinsos DKI 12 Agu 2025
  • Bikin Heboh! Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tampil dengan Kaus One Piece Dukung Buruh Mogok, Simbol Perlawanan Ketidakadilan?

    Bendera Bajak Laut 8 Agu 2025
  • Viral Minta Rp100 Ribu, Juru Parkir Liar Tanah Abang Ditangkap Polisi

    hukum 30 Jul 2025
  • Kurang dari 24 Jam! Polisi Tangkap Dua Pencuri Tas Kereta di Tambora, Korban Rugi Rp10 Juta

    cctv 29 Jul 2025
  • Galon Air Mineral Penyok, Apakah Aman Dikonsumsi? Ini Kata Ahli!

    Air Mineral 19 Mei 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap
  • Kapanlagi.com
  • Otosia
  • Liputan6
  • Fimela
  • Bola.net
  • Brilio
  • Bola.com
  • Merdeka
Connect with us

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.