Trivia Pasal 33 UUD 1945: Senator Serukan Sinergi Lintas Sektoral Wujudkan Ekonomi Kerakyatan
Anggota MPR RI Siti Mukaromah menekankan pentingnya sinergi lintas sektoral untuk mewujudkan ekonomi kerakyatan, menindaklanjuti pidato Presiden Prabowo. Bagaimana implementasinya?

Anggota MPR RI Siti Mukaromah menyoroti pentingnya sinergi lintas sektoral dalam mewujudkan ekonomi kerakyatan di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan menanggapi pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR RI pada Jumat, 16 Agustus.
Siti Mukaromah, yang akrab disapa Erma, menilai pidato Presiden sangat komprehensif dan memberikan sinyal positif bagi seluruh rakyat Indonesia. Komitmen Presiden tersebut harus ditindaklanjuti dengan kerja sama yang erat antarlembaga pemerintahan.
Langkah ini bertujuan untuk mengimplementasikan Pasal 33 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Dasar 1945 secara optimal. Penerjemahan kebijakan ini memerlukan peran aktif dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif demi tercapainya kesejahteraan bersama yang merata.
Komitmen Presiden dan Penerjemahan Kebijakan
Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya menegaskan keyakinannya terhadap Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai benteng pertahanan ekonomi nasional. Pasal ini, menurut Presiden, merupakan pengaman fundamental bagi perekonomian Indonesia dari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan semangat kekeluargaan.
Erma menekankan bahwa setelah komitmen Presiden disampaikan, langkah selanjutnya adalah penerjemahan yang baik oleh kabinet serta seluruh kementerian dan lembaga terkait. Sinergi ini tidak hanya terbatas pada ranah eksekutif, tetapi juga melibatkan legislatif dan yudikatif secara lintas sektoral untuk memastikan keberlanjutan program.
Sebagai anggota Komisi VII DPR RI, Erma memahami bahwa di sektor legislatif, misalnya, penting untuk memastikan setiap regulasi yang dibahas berpihak pada masyarakat dan mampu meningkatkan kesejahteraan. Hal ini sejalan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945 yang mengutamakan kepentingan rakyat banyak di atas segalanya.
Optimalisasi Pasal 33 UUD 1945 untuk Kesejahteraan Rakyat
Optimalisasi Pasal 33 UUD 1945 dapat terwujud apabila ada komitmen dan kerja sama yang kuat dari seluruh elemen pemerintahan. Pasal ini memiliki empat ayat penting yang menjadi landasan utama bagi pembangunan ekonomi kerakyatan di Indonesia.
Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 secara eksplisit menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, bukan asas konglomerasi yang hanya menguntungkan segelintir pihak. Ayat 2 mengatur bahwa cabang-cabang produksi yang vital bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara demi kepentingan umum.
Selanjutnya, ayat 3 mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Terakhir, ayat 4 mengatur penyelenggaraan perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Penerapan pasal-pasal ini secara konsisten diharapkan mampu menciptakan sistem ekonomi yang inklusif dan berkeadilan. Dengan demikian, tujuan mewujudkan ekonomi berbasis kerakyatan dapat tercapai secara menyeluruh, memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat dan memperkuat fondasi ekonomi bangsa.