Diskon Listrik 50 Persen: Tidak Diperpanjang Setelah Februari 2025
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan bahwa diskon 50 persen tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga PLN dengan daya hingga 2.200 VA hanya berlaku selama dua bulan, Januari dan Februari 2025, sebagai kompensasi kenaikan PPN.
Berita Terkini: Diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA dipastikan berakhir pada Februari 2025. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, secara tegas menyatakan tidak akan ada perpanjangan program ini. Keputusan ini disampaikan langsung oleh beliau di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 22 Januari 2025.
Program diskon ini mencakup pelanggan PLN dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Totalnya, sekitar 81,42 juta pelanggan merasakan manfaat diskon ini selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan mekanisme diskon. Pelanggan pascabayar langsung mendapat potongan 50 persen pada tagihan listrik bulan Februari (untuk pemakaian Januari) dan Maret (untuk pemakaian Februari). Sementara itu, pelanggan prabayar mendapatkan diskon saat membeli token listrik pada Januari dan Februari 2025.
Pemerintah memberikan diskon ini sebagai bentuk perlindungan terhadap daya beli masyarakat, khususnya dampak dari kenaikan PPN atas barang mewah menjadi 12 persen pada tahun 2025. Namun, perlu dicatat bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk pelanggan dengan daya 3.500-6.600 VA; mereka tetap dikenakan PPN 12 persen.
Bahlil Lahadalia menekankan, "Enggak diperpanjang, dua bulan aja." Pernyataan singkat namun tegas ini menegaskan komitmen pemerintah untuk evaluasi program-program subsidi dan memastikan alokasi anggaran yang tepat sasaran. Dengan berakhirnya diskon ini, masyarakat diharapkan dapat kembali menyesuaikan pengeluaran dengan tarif listrik normal.
Program diskon ini, yang otomatis diterapkan melalui sistem PLN, memberikan dampak positif bagi jutaan rumah tangga Indonesia. Namun, keputusan untuk tidak memperpanjangnya menunjukkan strategi pemerintah dalam mengelola subsidi energi dan menyesuaikannya dengan kondisi ekonomi terkini. Transparansi informasi terkait kebijakan ini penting agar masyarakat dapat merencanakan keuangan rumah tangga dengan lebih baik.
Ke depannya, pemerintah perlu mempertimbangkan mekanisme perlindungan daya beli masyarakat yang lebih berkelanjutan dan terukur. Evaluasi terhadap dampak program diskon ini akan menjadi acuan dalam merumuskan kebijakan serupa di masa mendatang, sehingga program subsidi dapat lebih efektif dan tepat sasaran.
Kesimpulannya, diskon listrik 50 persen telah memberikan dampak signifikan bagi daya beli masyarakat selama dua bulan. Namun, keputusan untuk tidak memperpanjang program ini menandakan langkah pemerintah dalam penyesuaian kebijakan subsidi energi. Transparansi dan evaluasi berkala akan menjadi kunci dalam pengelolaan subsidi di masa depan.